Pontianak kini mengambil langkah besar menuju masa depan yang lebih hijau. Mulai 1 Januari 2025, Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak resmi memberlakukan larangan penggunaan kantong plastik di toko modern dan berbagai tempat usaha lainnya.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 43 Tahun 2024 dan menjadi salah satu upaya penting untuk mengurangi dampak negatif plastik terhadap lingkungan.
Mengapa Larangan Kantong Plastik Penting?
Penjabat (Pj) Wali Kota Pontianak, Edi Suryanto, menegaskan bahwa isu lingkungan merupakan tanggung jawab bersama.
“Kita memang bertahap mencoba mengurangi bahkan menghilangkan penggunaan plastik karena dampaknya yang merusak lingkungan,” ujarnya, Minggu (5/1/2024).
Ia menambahkan bahwa implementasi kebijakan ini akan diawasi dengan ketat dan memerlukan kerja sama dari semua pihak, termasuk pemerintah, pengusaha, dan masyarakat. Meski kebijakan ini menimbulkan pro dan kontra, Edi Suryanto menekankan pentingnya melihat sisi positif dari larangan ini.
Dukungan dan Tantangan Pontianak Bebas Kantong Plastik
Seperti kebijakan lainnya, larangan kantong plastik ini tentu menimbulkan beragam reaksi. Sebagian masyarakat mendukung penuh, namun ada juga yang masih mempertanyakan efektivitasnya. Edi Suryanto mengakui bahwa setiap kebijakan memiliki tantangan, tetapi ia optimis dengan dukungan semua pihak, kebijakan ini dapat berjalan dengan baik.
“Setiap keputusan pasti ada tantangan, tetapi kita harus mencari jalan keluar bersama. Ini bisa menjadi peluang usaha baru, seperti penggunaan kantong dari kertas atau kantong belanja yang dapat diolah dan bukan berbahan plastik,” jelasnya.
Peran Masyarakat dalam Kesuksesan Kebijakan
Dukungan dari masyarakat menjadi kunci utama dalam keberhasilan kebijakan ini. Di media sosial, banyak warga Pontianak yang menyambut baik langkah ini. Kesadaran akan pentingnya menjaga lingkungan semakin meningkat, dan ini menjadi modal besar bagi Pemkot Pontianak untuk terus mendorong perubahan positif.
Dukungan dari masyarakat juga mulai terlihat, terutama di media sosial. Banyak warga yang menyambut baik langkah ini, menandakan peningkatan kesadaran akan pentingnya menjaga lingkungan.
“Alhamdulillah, kesadaran masyarakat adalah kunci utama. Dengan dukungan masyarakat, kita bisa mewujudkan Pontianak sebagai kota yang ramah lingkungan,” tutup Edi Suryanto.
Pj Wali Kota direncanakan akan memantau langsung implementasi kebijakan larangan penggunaan kantong plastik di sejumlah toko-toko modern yang ada di Pontianak. Langkah ini diharapkan dapat memotivasi masyarakat dan pengusaha untuk beralih ke alternatif yang lebih ramah lingkungan, sekaligus mengurangi volume sampah plastik di Kota Pontianak.