Scroll untuk baca artikel
Kota Pontianak

Pontianak Perketat Kawasan Tanpa Rokok: Langkah Tegas Pemkot!

×

Pontianak Perketat Kawasan Tanpa Rokok: Langkah Tegas Pemkot!

Sebarkan artikel ini
Pontianak Perketat Kawasan Tanpa Rokok
Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak memonitoring beberapa lokasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di enam kecamatan di Kota Pontianak.

Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak terus memperkuat implementasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2010 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) melalui monitoring di enam kecamatan pada Jumat (6/12/2024). Langkah ini dilakukan untuk memastikan lingkungan bebas rokok demi menciptakan udara segar dan sehat bagi masyarakat.

“Hari ini kita melakukan monitoring pelaksanaan Perda KTR di beberapa lokasi di enam kecamatan di Kota Pontianak. Lokasinya seperti di Fasilitas Kesehatan, Pendidikan, Perkantoran, tempat bermain anak, tempat-tempat umum, hotel, restoran, dan kafe. Kita melakukan razia dan penegakkan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) bagi pelanggar KTR. Kegiatan ini dikomandoi oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pontianak sebagai OPD penegak Perda,” jelas Saptiko, Jumat (6/12/2024).

Saptiko menilai, implementasi KTR di Kota Pontianak sudah sangat baik sejauh ini. Hal ini karena Pemkot Pontianak sebelumnya mendapat apresiasi oleh Pemerintah Pusat berupa penghargaan terbaik ke-2 se-Indonesia terkait penerapan KTR yang efektif bagi Pemerintah Daerah. Terlebih, implementasi Perda KTR ini tidak hanya menjerat perokok, tetapi juga pimpinan atau manajemen tempat kejadian pelanggaran KTR ditemukan.

“Hal ini tentu akan kita tingkatkan. Karena Perda ini tidak hanya berfokus pada pelanggaran berupa orang yang merokok di Kawasan KTR saja, tetapi juga mengawasi KTR yang tidak melaksanakan ketentuan-ketentuan tentang Perda tersebut. Contohnya adalah tidak memasang tanda dilarang merokok, masih ada iklan rokok, ditemukannya asbak, puntung rokok, dan sejenisnya,” ungkapnya.

Dengan adanya monitoring ini, Saptiko berharap pelaksanaan Perda KTR bisa dilaksanakan dan ditaati oleh semua pihak, termasuk masyarakat Kota Pontianak. Sehingga diharapkan masyarakat bisa menghirup udara yang segar dan sehat di mana pun mereka beraktivitas.

Baca juga  Pembangunan Waterfront Bardan Nadi ke Senghie Telan Anggaran Rp51 M

Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah Satpol PP Kota Pontianak Syarifah Welly menambahkan, beberapa tempat yang pihaknya kunjungi dalam rangka monitoring Perda ini sudah cukup baik. Meskipun tidak menemukan pelanggar yang merokok di KTR, ia mengatakan masih ada beberapa lokasi yang masih belum memberikan informasi terkait KTR di areanya.   

“Kami akan tetap melakukan pengawasan dan pembinaan kepada pemilik usaha serta pihak-pihak di berbagai lokasi KTR di Kota Pontianak. Sosialisasi tidak boleh putus. Kita tetap menjalankan fungsi pembinaan. Kita berusaha menekan angka pelanggaran, terutama kepada anak remaja di usia sekolah yang kita harapkan tidak ada yang merokok,” katanya.
 

Baca juga  Pemkot Pontianak Gelar Pesona Kulminasi Matahari 2019

Ke depannya, pihaknya berharap implementasi KTR bisa lebih tertib. Ditambah lagi, Perda ini rencananya akan direvisi untuk penyesuaian sanksi yang lebih berat di tahun 2025. Sehingga diharapkan Perda ini dapat memberikan efek jera kepada pelanggar aturan KTR di Kota Pontianak

“Secara keseluruhan, Perda ini sudah sangat baik di usianya yang sudah 14 tahun. Masih efektif dan efisien, namun perlu penyesuaian lagi. Dengan adanya wacana revisi Perda KTR ini di tahun 2025, sanksi akan dibuat menjadi lebih berat, sehingga Perda ini akan jauh lebih efektif ke depannya,” pungkas Welly.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *