Gencil News – Kapolresta Pontianak Kota Kombes Pol Andi Herindra menjelaskan, pembatasan akan dilakukan H-7 dan H+7 dengan melibatkan tim gabungan di jalan-jalan perbatasan Terminal Batu Layang termasuk di pelabuhan untuk memonitor mobilitas keluar masuk Kota Pontianak.
“Artinya kita akan melakukan tracing random terhadap orang yang akan berangkat karena ada ketentuan-ketentuan bagi orang yang dalam perjalanan antar kota,” sebutnya.
Pihaknya juga akan menyediakan posko-posko medis apabila nanti ada yang sakit maupun terkontaminasi positif Covid-19 untuk diisolasi.
Posko tersebut diantaranya didirikan di Terminal Bus Batu Layang Pontianak Utara dan Pelabuhan Dwikora. Kemungkinan posko-posko itu akan dikembangkan lagi melihat kondisi di lapangan.
“Kami tidak akan melakukan penyekatan tapi untuk arak-arakan atau pawai memang dilarang dan jika ada masyarakat yang melakukan itu kami akan bubarkan,” tegasnya.