Kota Pontianak

Pontianak PPKM Level 3, Batas Operasional Mal dan Warkop Pukul 22.00

×

Pontianak PPKM Level 3, Batas Operasional Mal dan Warkop Pukul 22.00

Sebarkan artikel ini
Pontianak PPKM Level 3, Batas Operasional Mal dan Warkop Pukul 22.00
Pontianak PPKM Level 3, Batas Operasional Mal dan Warkop Pukul 22.00

Gencil News – PPKM level 3 tahun ini akan berlaku di seluruh Indonesia pada bulan Desember 2021, tepatnya selama libur akhir tahun. PPKM level 3 ini untuk membatasi kegiatan masyarakat di luar rumah.

Demikian pula dengan Kota Pontianak, pada tanggal 24 Desember 2021, Kota dipinggir Sungai Kapuas ini akan memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat.

Kapan PPKM level 3 dimulai? PPKM level 3 akan berlaku sejak tanggal 24 Desember 2022 – 2 Januari 2022. PPKM membatasi mobilitas masyarakat dengan tujuan menekan laju COVID-19 di Indonesia.

 Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menerangkan untuk menindaklanjuti Instruksi Gubernur Kalbar terkait penerapan PPKM Level 3.

Sebagai implementasi Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.

Baca juga  Satgas Ketahanan Pangan Pontianak Pantau Harga Bahan Pokok Jelang Imlek

“Kita mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak menggelar kegiatan perayaan tahun baru, termasuk arak-arakan malam pergantian tahun baru,” ujarnya 

Ia menambahkan, penerapan PPKM Level 3 ini bertujuan untuk mengantisipasi adanya varian baru Covid-19 serta mencegah terjadinya lonjakan kasus Covid-19. Upaya dilakukan dengan memperketat penerapan protokol kesehatan dan membatasi mobilitas masyarakat. Selain itu ASN, TNI/Polri juga dilarang cuti selama diberlakukannya PPKM Level 3. 

“Aktivitas dibatasi 50 persen dan harus menggunakan aplikasi Peduli Lindungi,” imbuhnya.

Sementara untuk pusat perbelanjaan dan warung kopi dibatasi hingga 50 persen dan jam operasional hingga pukul 22.00 WIB. Selama PPKM Level 3 tidak ada penyekatan jalan. Taman-taman kota ditutup selama PPKM Level 3. Mobilitas antar kota juga melihat perkembangan situasi dengan memonitor dan mengendalikan arus transportasi. 

Baca juga  Kecamatan Pontianak Selatan Usulkan Peningkatan SDM

“Kalau di Kalbar arus mudik tidak seperti di Pulau Jawa. Kalau masuk Kalbar kan wajib PCR, jadi kita tidak perlu kuatir,” ungkapnya.

Aturan Masuk Mal dan Bioskop Selama PPKM Level 3 Nataru
Selama penerapan PPKM level 3 Nataru, terdapat kebijakan baru untuk masuk mal dan bioskop. Hal-hal yang harus diperhatikan adalah:

  • Mal dibuka mulai pukul 09.00 – 22.00.
  • Acara perayaan Nataru di dalam mal ditiadakan, kecuali pameran UMKM.
  • Pengunjung dan pegawai mal harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi dengan syarat kategori hijau dan kuning yang diperbolehkan masuk.
  • Kapasitas orang yang berada di dalam mal maksimal 50%.
  • Bioskop boleh buka dengan kapasitas pengunjung 50%.
  • Kegiatan makan dan minum di mal diizinkan dengan kapasitas 50% dan menerapkan protokol kesehatan.
Baca juga  Kalbar Masuk Daftar Jumlah Hunian RS Dengan Pasien Covid-19 Tertinggi

Larangan Cuti Pegawai Selama PPKM Level 3 Nataru Selama PPKM level 3 Nataru, ada larangan cuti bagi pegawai.

Hal ini dilakukan untuk membatasi kegiatan di luar rumah demi mencegah penyebaran COVID-19. Larangan cuti tersebut ditujukan kepada:

  • Aparatur Sipil Negara (ASN)
  • TNI-Polri
  • Pegawai BUMN
  • Karyawan Swasta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *