Gencil News – Kota Pontianak resmi melaksanakan Pemberlakuan Pembarasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). PPKM di Pontianak, akan berlangsung selama dua pekan, mulai 14 – 27 Juni 2021.
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menyatakan, sebelum mulai diterapkannya PPKM di Kota Pontianak, Satgas telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Kebijakan PPKM ini dilakukan karena adanya lonjakan kasus Covid-19 di Kota Pontianak.
“Kita berharap dengan PPKM ini bisa menekan angka ketertularan Covid-19 di Kota Pontianak,” kata Wako Edi.
Surat Edaran Wali Kota Nomor : 445/19/UMUM/TAHUN 2021 itu mengatur pembatasan-pembatasan guna menekan laju perebakan virus corona di Kota Pontianak.
Surat Edaran ini ditujukan kepada sejumlah pihak, dengan tujuan agar semua pihak dapat mematuhi isi dari Surat Edaran tersebut.
- Seluruh Penanggung Jawab Perkantoran se Kota Pontianak.
- Seluruh Penyelenggara Tempat Pendidikan/Kursus/ Perguruan Tinggi/Akademi se Kota Pontianak.
- Seluruh Penyelenggara Kegiatan/ Usaha pada sektor publik dan sektor esensial se Kota Pontianak.
- Seluruh pelaku usaha se Kota Pontianak
- Seluruh Penanggung Jawab kegiatan konstruksi se Kota Pontianak.
- Seluruh Pengurus/Pengelola Tempat Ibadah se Kota Pontianak.
- Seluruh Penanggung Jawab kegiatan fasilitas umum se Kota Pontianak.
- Seluruh Penanggung Jawab Kegiatan Seni, Sosial dan Budaya se Kota Pontianak.
Kelurahan Sungai Jawai melakukan sosialisasi tentang PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan masyarakat) Mikro Pada Cafe-Cafe di wilayah kelurahan Sungaijawi.
Tujuan sosialisasi tersebut menginformasikan pada beberapa pelaku usaha Cafe tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan masyarakat berdasarkan Surat Edaran Walikota Pontianak Nomor 445/19/UMUM/Tahun 2021.
Berikut Daftar Pembatasan Kegiatan Pada PPKM Pontianak 14 -27 Juni 2021
Ruang lingkup pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat Tingkat Kota Pontianak meliputi:
1. Pembatasan tempat kerja/ perkantoran.
Penanggungjawab tempat kerja/perkantoran dapat melakukan pembatasan WFO/WFH yang dilakukan oleh pimpinan instansi dengan mempertimbangkan kepadatan, sesuai kapasitas dan menghindari kerumunan
2. Pembatasan/pengaturan kegiatan belajar mengajar sampai tingkat perguruan tinggi/akademi.
Kegiatan belajar mengajar dapat dilakukan dengan online/Tatap muka dengan persetujuan satuan tugas Corona Virus Disease 2019 yang memperhatikan upaya kepatuhan terhadap protokol kesehatan secara ketat.
3. Penerapan kepatuhan pada protokol kesehatan terhadap sektor publik dan sektor esensial.
Kegiatan disektor Publik dan Sektor esensial dapat tetap berjalan dengan menerapkan Protokol kesehatan.
4. Pengaturan Pembatasan tempat usaha di Kota Pontianak
Pengaturan operasional tempat usaha dibatasi jam operasional sampai dengan pukul 21.00 Wib dengan batas toleransi hingga pukul 22.00 WIB dan wajib menerapkan protokol kesehatan. Khusus Pusat perbelanjaan/ mall dibatasi jam operasionalnya sampai dengan pukul 21.00 Wib serta untuk pemberlakuan tempat usaha dibidang tempat hiburan malam harus sudah tutup pukul 23.00 Wib serta membatasi pengunjung dengan kapasitas sebanyak 50 (lima puluh) persen.
5. Penerapan kepatuhan pada protokol kesehatan terhadap kegiatan konstruksi.
Penerapan kepatuhan pada protokol kesehatan terhadap kegiatan konstruksi dapat berjalan seperti biasa namun tetap menerapkan protokol kesehatan.
6. Penerapan kepatuhan pada protokol kesehatan terhadap tempat ibadah.
Penerapan kepatuhan pada protokol kesehatan terhadap tempat ibadah dapat berjalan seperti biasa namun tetap memperhatikan protokol kesehatan.
7. Penerapan kepatuhan pada protokol kesehatan terhadap kegiatan fasilitas umum.
Terkait dengan kegiatan di Fasilitas umum ada beberapa taman/ruang terbuka publik akan dinyatakan tidak terbuka untuk umum. untuk yang terbuka untuk umum harus tetap menerapkan protokol kesehatan.
8. Pengaturan kapasitas dan penerapan kepatuhan pada protokol kesehatan terhadap kegiatan seni, sosial dan budaya.
Pengaturan kapasitas dan penerapan kepatuhan pada protokol kesehatan terhadap kegiatan seni, sosial dan budaya dapat berjalan seperti biasa namun tetap memperhatikan protokol kesehatan.