Scroll untuk baca artikel
Kota Pontianak

PPKM Ketat di Pontianak, Wako Edi Tegaskan Soal Sanksi Bagi Pelanggar

×

PPKM Ketat di Pontianak, Wako Edi Tegaskan Soal Sanksi Bagi Pelanggar

Sebarkan artikel ini
PPKM Ketat di Pontianak, Wako Edi Tegaskan Soal Sanksi Bagi Pelanggar
PPKM Ketat di Pontianak, Wako Edi Tegaskan Soal Sanksi Bagi Pelanggar

Gencil News – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) secara ketat berlaku di Kota Pontianak, seiring dengan masih belum beranjaknya Kota Pontianak dari zona merah perebakan virus corona.

Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menyampaikan sekaligus menegaskan, ada sejumlah sanksi bagi pelanggar dari PPKM Ketat yang mulai berlangsung sejak 8 Juli 2021.

“Pelanggaran itu diantaranya melewati batas waktu operasional yang telah ditetapkan oleh Satgas Covid-19 Kota Pontianak,” sebut Edi.

Satgas Covid-19 Kota Pontianak sejauh ini telah bertindak tegas, bahkan sanksi hukum menanti bagi mereka yang melanggar aturan ketat PPKM di Kota Pontianak. Sanksi tersebut hingga pada penutupan tempat usaha apabila melanggar aturan PPKM ketat.

“Sanksi bagi tempat usaha jika melanggar akan kita lakukan penutupan mulai dari tujuh hingga empat belas hari,” tegas Wako Edi.

Edi menjelaskan pihaknya telah menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 17 Tahun 2021 dan Instruksi Gubernur Kalbar Nomor 445 Tahun 2021.

Selanjutnyua Satgas Covid-19 Kota Pontianak melakukan langkah-langkah dalam menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) secara ketat di Kota Pontianak. Satu diantaranya merevisi Surat Edaran Wali Kota Pontianak terkait PPKM secara ketat.

“Beberapa poin tambahan revisi itu seperti penutupan jam operasional pusat perbelanjaan seperti mall menjadi pukul 17.00 WIB,” ujar Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono usai menggelar rapat koordinasi Tim Satgas Covid-19 di Ruang Rapat Kantor Wali Kota, Kamis (8/7).

Selain mall dan pusat perbelanjaan, jenis usaha yang sifatnya non esensial seperti toko pakaian, furniture dan sebagainya juga dibatasi hanya sampai pukul 17.00 WIB. Namun untuk jenis usaha yang menjual makanan dan minuman diatur waktunya hanya sampai pukul 20.00 WIB.

Edi Kamtono menjelaskan pemberlakuan ini harus dilaksanakan, sebagai upaya tegas Pemko Pontianak dalam rangka menekan laju perebakan virus corona.

“Pemberlakuan pembatasan ini dalam rangka mengendalikan penyebaran Covid-19 yang kian meluas,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *