Data Geospasial Pontianak menjadi fokus utama dalam perencanaan pembangunan Kota Pontianak melalui langkah intensif dari Pemerintah Kota Pontianak yang terus berupaya memaksimalkan informasi geospasial.
Langkah ini diwujudkan dalam kebijakan Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta (PKSP) yang bertujuan untuk mendukung sinkronisasi perencanaan pembangunan berbasis kewilayahan, sebagaimana diamanatkan UU No. 4/2011 tentang Informasi Geospasial dan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2014 tentang Jaringan Informasi Geospasial Nasional (JIGN).
Geoportal Kota Pontianak: Wadah Data Geospasial Terintegrasi
Pada tahun 2023, Pemkot Pontianak meluncurkan Geoportal Kota Pontianak sebagai langkah konkret untuk mendukung Jaringan Informasi Geospasial Daerah (JIGD).
Sekretaris Daerah Kota Pontianak, Amirullah, menjelaskan bahwa sejak diluncurkan, Geoportal Kota Pontianak terus dioptimalkan untuk memenuhi kebutuhan data spasial kota.
“Ketersediaan data ini sangat penting agar proses perencanaan pembangunan bisa lebih efektif dan efisien,” katanya ketika membuka Bimtek Geospasial Penyusunan Data dan Informasi Spasial yang diselenggarakan Bappeda Pontianak, Rabu (6/11/2024).
Geoportal ini memungkinkan para pengguna data untuk mengakses, bertukar, dan berbagi informasi spasial dengan lebih mudah, sesuai prinsip kerja sama dan integrasi dalam kebijakan satu peta. Melalui platform ini, masyarakat dapat mengakses data spasial yang diperlukan untuk mendukung berbagai aktivitas pembangunan di tingkat daerah hingga nasional.
“Melalui geoportal ini, kita memfasilitasi para pengguna data untuk mengakses, bertukar, dan berbagi informasi spasial dengan lebih mudah. Ini sejalan dengan prinsip kerja sama dan integrasi yang diamanatkan dalam kebijakan satu peta,” kata Amirullah.
Penguatan Kapasitas Melalui Bimtek Geospasial
Dalam rangka meningkatkan kapasitas dan keterampilan pengelola data, Pemkot Pontianak menyelenggarakan bimbingan teknis (Bimtek) geospasial bagi para perangkat daerah di Kota Pontianak. Amirullah menegaskan, Bimtek ini bertujuan untuk menyiapkan SDM di setiap perangkat daerah agar mampu memproduksi dan menyediakan data geospasial yang relevan.
Manfaat Data Geospasial bagi Pembangunan Kota Pontianak
Penggunaan data geospasial dalam perencanaan pembangunan memberikan banyak manfaat, antara lain:
- Efisiensi Anggaran dan Sumber Daya: Data geospasial yang akurat dapat membantu pemerintah merencanakan pembangunan yang lebih hemat biaya dan sumber daya.
- Pemetaan Risiko Bencana: Informasi geospasial penting dalam identifikasi daerah rawan bencana, sehingga perencanaan mitigasi bisa lebih efektif.
- Optimalisasi Tata Ruang: Data spasial memungkinkan perencanaan tata ruang yang lebih tepat dan sesuai kebutuhan.
- Transparansi Informasi: Geoportal memberikan akses data secara terbuka, meningkatkan transparansi bagi masyarakat.
- Kolaborasi Antardaerah: Dengan sinkronisasi data, kolaborasi antarperangkat daerah bisa lebih efektif dan efisien.
Menuju Pembangunan Berbasis Kewilayahan yang Terintegrasi
Melalui penerapan Kebijakan Satu Peta, Pemkot Pontianak berkomitmen untuk mempercepat penyediaan data geospasial guna mendukung pembangunan berbasis wilayah. Upaya ini tidak hanya memperkuat tata kelola data, tetapi juga meningkatkan kualitas hidup masyarakat secara langsung. Ketua Panitia Bimtek, Andri, menyatakan bahwa seluruh perangkat daerah hingga tingkat kelurahan mengikuti pelatihan ini.
“Diharapkan produksi data geospasial dari masing-masing perangkat daerah akan bertambah dan dapat dimanfaatkan secara luas,” ujar Analis Kebijakan Ahli Muda Bappeda Kota Pontianak ini.
Implementasi Data Geospasial untuk Masa Depan Pontianak
Geoportal Kota Pontianak dan kebijakan data geospasial ini merupakan infrastruktur utama yang diharapkan mempercepat pengembangan wilayah Kota Pontianak. Dengan tersedianya data yang akurat dan mudah diakses, Pemkot Pontianak optimistis bahwa pembangunan yang dilakukan akan lebih tepat sasaran dan membawa dampak positif bagi seluruh warga kota.
Program intensif ini menjadi tonggak penting bagi Pemkot Pontianak dalam mewujudkan pembangunan wilayah yang terintegrasi dan berkelanjutan, sesuai dengan Peraturan Wali Kota Pontianak Nomor 57 Tahun 2023 yang mengamanatkan percepatan penyediaan data geospasial.