Scroll untuk baca artikel
Kota Pontianak

Satgas Covid-19 Berbasis Komunitas Diresmikan Wali Kota Pontianak

×

Satgas Covid-19 Berbasis Komunitas Diresmikan Wali Kota Pontianak

Sebarkan artikel ini
Satgas Covid-19 Berbasis Komunitas Diresmikan Wali Kota Pontianak
Satgas Covid-19 Berbasis Komunitas Diresmikan Wali Kota Pontianak

Gencil News – Satgas Covid-19 berbasis komunitas diresmikan Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono. Satgas Covid-19 Pembatasan Sosial Berbasis Komunitas ini berisikan unsur RT/RW hingga pelaku usaha.

Wali Kota Pontianak Edi Kamtono meresmikan Satgas Covid-19 Berbasis Komunitas secara simbolis di Pasar Flamboyan Pontianak.

Satgas Covid-19 Pembatasan Sosial Berbasis Komunitas ini mempunyai tugas dalam mengawasi dan mengendalikan serta berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 Kota Pontianak.

Komunitas yang terlibat dalam Satgas tersebut berasal dari RT/RW, pelaku usaha warung kopi, restoran, rumah makan, hotel, pendidikan, rumah ibadah dan lainnya.

“Langkah ini sebagai upaya bagaimana mereka bisa menjaga lingkungannya agar terbebas dari Covid-19,” Edi Kamtono

Baca juga  Pj Wali Kota Pontianak Lantik 20 Pejabat, Tekankan Integritas dan Kerja Tim

Edi menilai keterlibatan komunitas dalam satgas ini merupakan upaya pengendalian dan pencegahan Covid-19 hingga tingkat terkecil.

Pada tingkat RT/RW. Satgas Covid-19 yang terbentuk berjumlah 3207. Demikian pula komunitas warung kopi, hotel, restoran, rumah makan dan sebagainya.

“Kita harus optimis satgas ini bisa mencegah penyebaran Covid-19 di Kota Pontianak,” ucapnya.

Menurutnya untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 ini membutuhkan keterlibatan seluruh pihak. Tanpa adanya kedisiplinan masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan, maka hal itu akan sia-sia.

“Oleh sebab itu pentingnya kesadaran masyarakat dalam menjalankan protokol kesehatan dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” kata Edi.

Saat ini tantangan terbesarnya adalah mengajak masyarakat untuk taat menerapkan protokol kesehatan. Sebagian besar sudah banyak yang menaati. Tetapi masih ada sebagian kecil yang tidak patuh protokol kesehatan.

Baca juga  Gitanjali Rao Ilmuwan Muda Penerima Penghargaan Kid of the Year
Masalah disiplin dan kebiasaan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan harus menjadi perhatian semua pihak.

“Sehingga harus terus diingatkan untuk menerapkan protokol kesehatan,” imbuhnya.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Pontianak Sidiq Handanu menjelaskan pembatasan sosial berbasis komunitas adalah model pemberdayaan masyarakat dalam berpartisipasi untuk pemberantasan penyakit.

“Pembentukan ini bukan merupakan salah satu hal yang baru dalam dunia kesehatan, misalnya dalam pengendalian penyakit demam berdarah ada Juru Pemantau Jentik (Jumantik),” jelasnya.

Dengan adanya pengukuhan ini, masing-masing komunitas memiliki satgas yang bertugas mengawasi perilaku orang-orang yang ada dalam komunitasnya masing-masing.

Baca juga  Hadiri Gelar Pangan Murah, Edi Harap Kegiatan Serupa Terus Berlanjut

“Konsep dari komunitas ini adalah tersedianya sarana dan prasarana protokol kesehatan dan ada yang memberikan teguran bagi siapapun yang berada dalam komunitas itu yang melanggar protokol kesehatan,” terang Sidiq.

Selain itu, dalam melakukan langkah mitigasi, satgas yang terbentuk ini bisa mengambil langkah-langkah pencegahan apabila ada anggota komunitas yang terkonfirmasi positif Covid-19.

“Tujuannya agar jangan sampai menular ke anggota lainnya,” tuturnya.

Sidiq menambahkan, beberapa waktu ke depan pihaknya juga akan memberikan pelatihan kepada satgas yang ada di setiap komunitas terkait bagaimana merancang mitigasi risiko dan Standar Operasional Prosedur (SOP).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *