Gencil News – Pemerintah Kota Pontianak terus mengintensifkan pemenuhan data geospasial guna mendukung perencanaan pembangunan berbasis kewilayahan.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya sinkronisasi data dan informasi geospasial melalui kebijakan Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta (PKSP), yang diatur dalam UU No. 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial dan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2014 tentang Jaringan Informasi Geospasial Nasional (JIGN).
Sekretaris Daerah Kota Pontianak, Amirullah, menyatakan bahwa sejak peluncuran Geoportal Kota Pontianak pada 2023, pemerintah terus mengoptimalkan data spasial sesuai dengan Peraturan Wali Kota Nomor 57 Tahun 2023.
“Ketersediaan data ini sangat penting agar perencanaan pembangunan bisa lebih efektif dan efisien,” ujarnya dalam pembukaan Bimtek Geospasial Penyusunan Data dan Informasi Spasial yang diselenggarakan oleh Bappeda Pontianak, Rabu (6/11/2024).
Sebagai langkah konkret, Pemkot Pontianak menyelenggarakan bimbingan teknis (Bimtek) untuk meningkatkan kapasitas para pengelola data geospasial di masing-masing perangkat daerah.
Bimtek ini bertujuan agar pengelola data dapat menyajikan dan memproduksi data geospasial yang lebih baik dan terintegrasi. Amirullah berharap peningkatan kapasitas ini dapat mempercepat ketersediaan data di perangkat daerah dan mendukung Jaringan Informasi Geospasial Daerah (JIGD).
Ketua Panitia Bimtek, Andri, menyampaikan bahwa kegiatan ini diikuti oleh perangkat daerah hingga tingkat kelurahan di Pontianak.
“Materi yang diberikan mencakup teknik penentuan titik koordinat dan pembuatan layout peta yang siap diunggah di geoportal,” jelasnya.
Dengan ini, data geospasial dari berbagai perangkat daerah diharapkan semakin bertambah dan siap dimanfaatkan secara luas.
Geoportal Kota Pontianak berfungsi sebagai infrastruktur utama JIGD, memberikan layanan pencarian dan akses data spasial yang terbuka untuk masyarakat.
Amirullah menekankan bahwa geoportal ini memudahkan masyarakat untuk mengakses, bertukar, dan berbagi informasi spasial.
“Ini sejalan dengan prinsip kerja sama dan integrasi dalam kebijakan satu peta,” tambahnya.
Pemkot Pontianak berkomitmen mempercepat pemenuhan data geospasial sesuai dengan Perwa No. 57 Tahun 2023.
Langkah ini diharapkan dapat mempercepat proses pembangunan berbasis kewilayahan dan memberi dampak nyata pada kesejahteraan masyarakat.