Gencil News – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kalimantan Barat mewajibkan siswa SMA/SMK/SLB, khususnya sekolah negeri, yang berumur di bawah 17 tahun memiliki kartu identitas anak (KIA), sedangkan berumur 17 tahun memiliki kartu tanda penduduk (KTP). Senin 21/11/22.
Kepala Disdikbud Kalbar Rita Hastarita, mengatakan. Pihaknya menindak lanjuti arahan gubernur Kalbar terkait kepemilikan KIA khususnya bagi kalangan pelajar SMA/SMK/SLB. Wajib bagi seluruh siswa negeri, sedangkan sekolah swasta hanya bersifat imbauan.
Ia meminta pihak sekolah bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) untuk menyediakan secara khusus layanan perekaman dokumen identitas bagi pelajar di setiap sekolah negeri.