Scroll untuk baca artikel
Kota Pontianak

Surat Edaran Nomor 63 Tahun 2024 Upaya Nyata Pemkot Pontianak Cegah Kecelakaan

×

Surat Edaran Nomor 63 Tahun 2024 Upaya Nyata Pemkot Pontianak Cegah Kecelakaan

Sebarkan artikel ini
Surat Edaran Nomor 63 Tahun 2024
Surat Edaran Nomor 63 Tahun 2024 Upaya Nyata Pemkot Pontianak Cegah Kecelakaan

Surat Edaran Nomor 63 Tahun 2024 tentang Keselamatan Berkendara di Wilayah Kota Pontianak. Surat edaran ini ditandatangani oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Pontianak Edi Suryanto, bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas.

Edi Suryanto menerangkan, tujuan diterbitkannya surat edaran ini untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap aturan keselamatan berlalu lintas. Apalagi jumlah kecelakaan lalu lintas mengalami peningkatan.

“Keselamatan di jalan raya adalah tanggung jawab kita bersama. Oleh karena itu, kita harapkan masyarakat secara sadar mematuhi peraturan lalu lintas demi keselamatan bersama,” ujarnya, Jumat (10/1/2025).

Baca juga  Tingkatkan Pelayanan Kepada Masyarakat, Pemkot Evaluasi SPM

Melalui surat edaran ini, lanjut Edi, setiap pengendara kendaraan bermotor wajib memenuhi beberapa persyaratan sebelum mengoperasikan kendaraannya di jalan raya. Hal itu telah diatur dalam perundang-undangan yang berlaku.

“Sebagaimana yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Peraturan Menteri Perhubungan dan Peraturan Wali Kota yang mengatur kelayakan kendaraan bermotor,” sebutnya.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pontianak Yuli Trisna Ibrahim menambahkan, poin-poin penting yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor 63 Tahun 2024 antara lain kelaikan jalan kendaraan bermotor mencakup Bukti Lulus Uji Elektronik seperti kartu, stiker dan sertifikat KIR.

Baca juga  Satpol PP Kota Pontianak Sidak Kafe Dan Taman Harus Tutup Pukul 21.00

“Uji laik jalan kendaraan dapat dilakukan di UPT Pengujian Kendaraan Bermotor Dishub Kota Pontianak yang berlokasi di Jalan Khatulistiwa KM 4,2 Kelurahan Batulayang, Kecamatan Pontianak Utara,” jelasnya.

Kemudian, sambung Trisna, berkaitan dengan kelengkapan administrasi pengendara. Pengendara kendaraan bermotor harus mengantongi Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan jenis kendaraan yang dikendarainya dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang masih berlaku.

“Serta kondisi fisik yang sehat saat berkendara,” tambahnya.

Tak kalah pentingnya, kata Trisna, adalah kepatuhan pengendara di jalan raya. Pengendara wajib menggunakan sabuk pengaman saat mengemudi dan mematuhi peraturan dan rambu lalu lintas yang berlaku.

Baca juga  BPJS Ketenagakerjaan dan Pemkot Pontianak Bersinergi Untuk Kesejahteraan Sosial

“Semua ini demi keselamatan kita bersama sebagai pengguna jalan,” tuturnya.

Menurut Trisna, pelaksanaan edaran ini diharapkan dapat mengurangi angka kecelakaan lalu lintas dan meningkatkan keselamatan pengguna jalan. 

“Kami juga mengimbau masyarakat untuk selalu mematuhi aturan demi keselamatan bersama,” tutupnya.

Surat edaran ini menjadi langkah konkret Pemkot Pontianak untuk mendukung terciptanya lalu lintas yang aman dan tertib di wilayah Pontianak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *