Scroll untuk baca artikel
Kota Pontianak

Wako Edi Segera Buat Surat Edaran Tentang Pelaksanaan Nataru

×

Wako Edi Segera Buat Surat Edaran Tentang Pelaksanaan Nataru

Sebarkan artikel ini
Wako Edi Segera Buat Surat Edaran Tentang Pelaksanaan Nataru
Wako Edi Segera Buat Surat Edaran Tentang Pelaksanaan Nataru

Gencil News- Menjelang Hari Raya Natal dan Tahun Baru (Nataru), Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menjelaskan, akan segera membuat surat edaran Wali Kota.

Hal ini karena adanya kabar mengenai virus Covid-19 dengan varian Omicron yang sudah masuk ke Indonesia.

Surat ini dibuat bertujuan agar mencegah terjadinya lonjakan kasus covid-19 di Kota Pontianak khususnya.

“Kita juga akan membuat surat edaran Wali Kota terkait aturan pelaksanaan Natal dan Tahun Baru,” kata Wako Edi, Senin (20/12/2021).

Selain itu, kebijakan pemerintah pusat sendiri yang membatalkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 juga batal pelaksanaannya.

Baca juga  Perpanjangan PPKM Level 4 di Pontianak, Sejumlah Relaksasi Diberikan

Akan tetapi, Ia menjelaskan bahwa untuk tempat usaha sendiri jam buka operasionalnya hingga pukul 22.00 WIB dan tetap selalu berada dalam rumah saja bersama keluarga.

“Dilarang untuk melakukan pawai atau konvoi serta membuat event-event tahun baru di indoor maupun outdoor,” tegasnya.

Baca juga  Jadi Landmark Kota Pontianak, Pemkot Tingkatkan Pembangunan

Sementara itu, Kapolresta Pontianak Kota Kombes Pol Andi Herindra menjelaskan bahwa rapat koordinasi yang terselenggara ini merupakan rangkaian dalam pengamanan Natal dan Tahun Baru. Hal ini sebagai tindak lanjut rapat lintas sektoral pada tingkat Provinsi Kalbar.

“Intinya pada rapat ini selain kita melakukan evaluasi kegiatan tahun lalu yang sudah kita laksanakan. Kita juga menyamakan persepsi bahwa Polri juga perlu bantuan dan dukungan dari seluruh lembaga masyarakat. Sehingga dalam bertindak kita bisa punya kesamaan prinsip,” jelas Kombes Andi.

Ia menambahkan bahwa ini sudah sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) pada Nomor 62 Tahun 2021 yang isinya tidak ada penyekatan ataupun penutupan jalan.

Baca juga  Kampung Tangguh, Role Model Untuk Daerah Pontianak Utara

Kendati demikian hal ini terus terlaksana demi mengantisipasi mobilitas masyarakat dengan melakukan rekayasa lalu lintas.

Kapolresta menjelaskan, sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021, tidak ada penyekatan atau penutupan jalan. Namun demikian, untuk mengantisipasi mobilitas masyarakat, pihaknya akan melaksanakan rekayasa lalu lintas.

“Itupun kalau seandainya terjadi penambahan volume kendaraan,” terangnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *