Gencil News – Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Kalbar telah diterapkan. ETLE sendiri merupakan tilang elektronik untuk mencatat pelanggaran – pelanggaran dalam berlalu lintas secara elektronik.
Sehingga bagi masyarakat yang melakukan pelanggaran saat berkendara terpantau di rekaman CCTV ETLE. Polda Kalbar sendiri telah melaunching ETLE ini sejak september 2021 dan Maret 2022.
Kebijakan tersebut akhirya berlaku mulai April 2022 ini. Hal ini terbukti dengan adanya surat panggilan tilang yang diterima oleh warga Kota Pontianak.
Dalam surat tersebut terpantau sebuah mobil melakukan pelanggaran di Jalan CP arah Adi Sucipto pada tanggal 3 April 2022. Isi surat itu pihak Polda Kalbar meminta pengendara untuk datang dan memberikan konfirmasi pada tanggal 11 April 2022.
Pihak kepolisian juga melampirkan bukti pelanggaran berupa foto hasil rekaman CCTV ETLE. Yang mana pengendara mobil saat itu tengah menggunakan handphone saat mengemudi.
Saat ini tilang elektronik sudah berlaku di Pontianak, sementara baru 1 Titik yaitu di Jalan Adi Sucipto setelah samsat.
