Kota Pontianak

Tilang Elektronik (ETLE) Sudah Berlaku di Pontianak, Ini Lokasinya

Tilang Elektronik (ETLE) Sudah Berlaku di Pontianak, Ini Lokasinya
Pemantauan CCTV ETLE

Gencil News – Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Kalbar telah diterapkan. ETLE sendiri merupakan tilang elektronik untuk mencatat pelanggaran – pelanggaran dalam berlalu lintas secara elektronik.

Sehingga bagi masyarakat yang melakukan pelanggaran saat berkendara terpantau di rekaman CCTV ETLE. Polda Kalbar sendiri telah melaunching ETLE ini sejak september 2021 dan Maret 2022.

Baca juga   Sekolah Inklusi Di Kota Pontianak Sudah Mulai Dipersiapkan

Kebijakan tersebut akhirya berlaku mulai April 2022 ini. Hal ini terbukti dengan adanya surat panggilan tilang yang diterima oleh warga Kota Pontianak.

Baca juga   Serbuan Vaksinasi Oleh Lantamal XII Pontianak Balik Diserbu Warga

Dalam surat tersebut terpantau sebuah mobil melakukan pelanggaran di Jalan CP arah Adi Sucipto pada tanggal 3 April 2022. Isi surat itu pihak Polda Kalbar meminta pengendara untuk datang dan memberikan konfirmasi pada tanggal 11 April 2022.

Pihak kepolisian juga melampirkan bukti pelanggaran berupa foto hasil rekaman CCTV ETLE. Yang mana pengendara mobil saat itu tengah menggunakan handphone saat mengemudi.

Baca juga   Ajak Generasi Muda Bangun Industri Kreatif Lokal

Saat ini tilang elektronik sudah berlaku di Pontianak, sementara baru 1 Titik yaitu di Jalan Adi Sucipto setelah samsat.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular

To Top