Tim gabungan Pontianak menertibkan kendaraan bongkar muat ayam di Jalan Gajah Mada. Penertiban dilakukan untuk menjaga kebersihan lingkungan Pasar Flamboyan.
Merespons keluhan masyarakat terkait kotoran dan bulu ayam yang mencemari Jalan Gajah Mada depan Pasar Flamboyan, tim gabungan Kota Pontianak menggelar penertiban kendaraan angkutan ayam, Jumat (17/1/2025).
Tim ini melibatkan Dinas Perhubungan (Dishub), Satpol PP, Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan (Diskumdag), serta didukung oleh TNI/POMAD.
Kepala Dishub Kota Pontianak, Yuli Trisna Ibrahim, menjelaskan bahwa penertiban dilakukan terhadap 15 kendaraan pick-up yang melakukan aktivitas bongkar muat ayam di badan jalan. Aktivitas tersebut menyebabkan kotoran dan bulu ayam bertebaran, mencemari jalanan dan mengganggu kenyamanan masyarakat.
“Kami telah menindak 15 kendaraan pick-up angkutan ayam. Penilangan dilakukan dengan menahan SIM dan STNK sebagai sanksi,” ungkap Trisna.
Trisna menegaskan bahwa bongkar muat ayam di jalan tidak diperbolehkan. Para pelaku usaha diminta memindahkan aktivitas tersebut ke dalam area pasar, tepatnya di jalan samping Parit Tokaya atau dekat pasar ikan Pasar Flamboyan.
“Jika masih ada yang melanggar, kami akan bertindak lebih tegas,” tambahnya.
Kepala Diskumdag Kota Pontianak, Ibrahim, menuturkan bahwa pihaknya sudah mengimbau para pedagang dan agen ayam untuk mematuhi aturan tersebut.
Aktivitas bongkar muat di badan jalan dinilai melanggar Perda dan mengganggu kebersihan serta ketertiban umum.
“Kami meminta semua pihak untuk memindahkan bongkar muat ayam ke dalam area yang telah disediakan,” jelasnya.
Kepala Satpol PP Kota Pontianak, Sudiantoro, menambahkan bahwa penertiban ini dilakukan berdasarkan Perda Nomor 19 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum.
Langkah ini bertujuan menindaklanjuti laporan masyarakat yang merasa terganggu dengan pencemaran di ruas jalan tersebut.
“Setiap pagi, ruas Jalan Gajah Mada depan Pasar Flamboyan tercemar kotoran dan bulu ayam. Ini melanggar Perda tentang Ketertiban Umum, sehingga kami bersama tim gabungan harus turun langsung untuk menertibkan,” ungkapnya.
Penertiban ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan nyaman, terutama di kawasan Pasar Flamboyan yang menjadi salah satu pusat aktivitas ekonomi Kota Pontianak.
Pemerintah Kota Pontianak mengimbau semua pihak untuk mendukung langkah ini demi kenyamanan dan kesehatan masyarakat.
“Kebersihan dan ketertiban kota adalah tanggung jawab bersama. Kami berharap pelaku usaha mematuhi aturan yang telah ditetapkan,” tutup Trisna.
4o
O
ChatGPT dapat membuat kesalahan. Periksa