Gencil News – Sejumlah reklame insidentil yang tidak berizin dicopot dari tempat yang tak semestinya. Badan Keuangan Daerah (BKD) melalui Tim Penertiban Pajak Daerah (TPPD) Kota Pontianak berpatroli mencabut spanduk yang belum melunasi kewajiban pajak reklamenya.
Kepala Bidang Penyuluhan Pengawasan dan Pemeriksaan Pajak dan Retribusi Daerah BKD Kota Pontianak, Irwan Prayitno menjelaskan pihaknya menertibkan 55 reklame.
Dari jumlah tersebut salahsatunya spanduk, sunscreen dan banner. Sementara yang paling banyak adalah reklame produk rokok.
TPPD rutin melakukan penertiban reklame yang mangkir dari pajak. Hal ini sebagai upaya optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) terutama di sektor pajak reklame.
“Jadi reklame-reklame ini ada yang memang belum didaftarkan sama sekali dan ada pula yang sudah terdaftar. Namun lokasi pemasangannya tidak sesuai dengan yang dimohon,” ujarnya
Irwan melanjutkan, penertiban ini bertujuan untuk menertibkan pajak daerah dan mengoptimalkan PAD. Menurutnya, masih banyak Wajib Pajak (WP) yang membandel memasang reklame tanpa mendaftar dan membayar pajak reklame pada BKD di Pontianak.
Oleh karena itu, pihaknya rutin melakukan patroli untuk menyisir reklame-reklame tersebut dan langkah-langkah pengaturan lainnya. Mendorong masyarakat yang ingin memasang reklame untuk melaporkan dan menyelesaikan kewajiban perpajakannya sebelum memasangnya.
Layanan Bayar Pajak
Pada saat yang sama, wajib pajak yang memiliki objek pajak reklame atau yang telah memasang reklame. Tetapi tidak terdaftar dapat meningkatkan kesadaran pajaknya dengan segera mendaftar dan membayar pajak reklame.
“Serta bagi yang telah lewat masa tayang diharapkan segera melakukan pengajuan perpanjangan pemasangan dan lunasi pajak reklamenya,” imbaunya.
Bagi masyarakat atau Wajib Pajak yang membutuhkan informasi atau ingin berkonsultasi terkait pajak daerah. BKD Kota Pontianak menyediakan Hotline informasi melalui saluran khusus ‘Kring Pengawasan’ dengan nomor Whatsapp 0853-8-9999-100.
“Melalui nomor Kring Pengawasan, wajib pajak akan lebih mudah untuk mendapatkan informasi terkait pajak daerah Kota Pontianak,” pungkasnya.