Gencil News – Wali Kota Edi Rusdi Kamtono buka sayembara dengan hadiah uang sebesar Rp. 25 juta, untuk yang bisa membuktikan siapa pelaku dari pembakaran lahan di Kota Pontianak.
Lantaran kesal dengan kebakaran lahan yang terjadi di Kota Pontianak, membuat ia harus menjanjikan uang sebesar 25 juta bagi warga siapa saja yang bisa menemukan pelaku dari kebakaran tersebut.
“Saya menghimbau kepada masyarakat siapapun, yang melihat, mendokumentasikan, lalu menginformasikan kepada kita, aparat penegak hukum tentang pelaku pembakaran lahan. Kita akan beri hadiah 25 juta bagi siapa yang bisa membuktikan seseorang membakar lahan di Kita Pontianak,” tegasnya.
Edi juga menyampaikan bahwa sudah ada empat titik lokasi kebakaran yang pihaknya lakukan penyegelan.
Lokasi tersebut tersebar di Jalan Parit Demang, Jalan Perdana, Jalan Purnama, Sepakat II.
Sesuai dengan peraturan Walikota Pontianak nomor 114 tahun 2021 terhadap lahan yang dengan sengaja dibakar maka pahan tersebut tidak dapat digunakan selama satu tahun.
Setelah satu tahun, bila lahan tersebut hendak dimanfaatkan makan harus membayar biaya paksa terlebih dahulu ke sesuai perundangan – undangan yang berlaku.