Kota Pontianak

Wako Edi Sampaikan Penjelasan Umum Terhadap Usulan Raperda

ilustrasi (dok.istimewa)

Gencil News – Sebanyak empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Pontianak, yang di usulkan menjadi Perda Kota Pontianak, Selasa 22 November 2022.

Ke empat usulan tersebut di antaranya, pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol, perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2020 tentang retribusi jasa umum, perubahan kelima atas Perda Nomor 7 Tahun 2014 tentang penambahan penyertaan modal pada Perusahaan Daerah Air Minum Khatulistiwa Pontianak dan perubahan kedua atas Perda Nomor 7 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.

Baca juga   Wali Kota Edi Menerima 101 Sertifikat Aset Pemkot Pontianak

Wako Edi menerangkan bahwa Raperda ini merupakan tindak lanjut dari program pembentukan Perda Kota Pontianak yang telah disusun bersama oleh Badan Pembentukan Perda dan Tim Pembentukan Perda.

Berkaitan dengan usulan Raperda pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol, pada perda sebelumnya, yakni Perda Nomor 23 Tahun 2022 tentang Pengawasan, Pengendalian dan Pelarangan Peredaran Minuman Beralkohol, sudah tidak sesuai lagi dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

“Oleh karena itu usulan raperda tersebut untuk mengganti perda yang sudah ada dan menyesuaikan dengan peraturan yang berlaku.” jelasnya.

Baca juga   Wako Edi Minta OPD Percepat Pelayanan Publik

Selanjutnya, usulan perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2020 tentang Retribusi Jasa Umum, dilatarbelakangi rencana pembentukan unit pelaksana teknis Rumah Sakit Umum Daerah Pontianak Utara yang akan mulai beroperasi dan melakukan pelayanan kesehatan.

Sehingga perlu adanya payung hukum untuk penetapan besaran tarif retribusi atas pelayanan kesehatan yang diberikan.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular

To Top