Gencil News – Sebanyak empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Pontianak, yang di usulkan menjadi Perda Kota Pontianak, Selasa 22 November 2022.
Ke empat usulan tersebut di antaranya, pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol, perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2020 tentang retribusi jasa umum, perubahan kelima atas Perda Nomor 7 Tahun 2014 tentang penambahan penyertaan modal pada Perusahaan Daerah Air Minum Khatulistiwa Pontianak dan perubahan kedua atas Perda Nomor 7 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.
Wako Edi menerangkan bahwa Raperda ini merupakan tindak lanjut dari program pembentukan Perda Kota Pontianak yang telah disusun bersama oleh Badan Pembentukan Perda dan Tim Pembentukan Perda.
Berkaitan dengan usulan Raperda pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol, pada perda sebelumnya, yakni Perda Nomor 23 Tahun 2022 tentang Pengawasan, Pengendalian dan Pelarangan Peredaran Minuman Beralkohol, sudah tidak sesuai lagi dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Oleh karena itu usulan raperda tersebut untuk mengganti perda yang sudah ada dan menyesuaikan dengan peraturan yang berlaku.” jelasnya.
Selanjutnya, usulan perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2020 tentang Retribusi Jasa Umum, dilatarbelakangi rencana pembentukan unit pelaksana teknis Rumah Sakit Umum Daerah Pontianak Utara yang akan mulai beroperasi dan melakukan pelayanan kesehatan.
Sehingga perlu adanya payung hukum untuk penetapan besaran tarif retribusi atas pelayanan kesehatan yang diberikan.
