Gencil News – Sebuah tempat hiburan malam di Jalan WR. Supratman disegel karena beroperasi melebihi batas operasional selama bulan Ramadhan.
Padahal pemkot Pontianak telah mengeluarkan Perda nomor 19 tahun 2021, Perwa Nomor 30 tahun 2014 tentang pengaturan kegiatan operasional usaha rekreasi, hiburan dan permainan rakyat meriam karbit selama bulan suci ramadhan 2022 di Kota Pontianak.
Pembubaran oleh Satpol PP ini berdasarkan laporan warga yang mengatakan tempat hiburan malam ini beroperasi hingga menjelang subuh.
Wali Kita Pontianak, Edi Kamtono membenarkan penutupan tempat hiburan malam tersebut.
“Iya benar, kita kan sudah buat surat edaran untuk usaha hiburan malam harus tutup, nah kemarin di temukan di My Home, ” Ungkap Edi, Senin (25/4/2022).
Ia mengungkapkan My Home mengajukan ijin restoran, bar ataupun cafe tetapi faktanya fungsinya seperti diskotik. Untuk itu pihaknya menutup tempat ini agar tidak melakukan operasional sampai waktu yang tidak dapat ditentukan.
“Maka kita tutup atau segel sampai kita genahkan, karena harus ada izin. Jadi ditanya satpop PP alasannya restoran, tapi restoran kok orang berjoged-joged, itu kan bukan restoran namanya, ” Terangnya.
Dari hasil penggerebekan saat itu, pihak keamanan menemukan bahwa tempat ini juga menjual sejumlah minuman beralkohol dengan kadar tinggi.
“Saya sudah rapatkan apakah ini ada izin, karena terkait minuman keras sendiri ada regulasi dari pemerintah pusat. Jadi kita akan cek, kalau hotel kan harus bintang 3 keatas yang bisa menjual minol itupun tidak boleh dibawa keluar. Cukup sebagai layanan hotel bintang 3 keatas. Tim sedang cek kalau itu salah akan kita beri sanksi, ” Terangnya.

Perizinan My Home Menyimpang
Sementara terkait perizinan, ia mengatakan My Home sudah mengantongi izin.
“Kalau izin sudah ada, hotel kan. Fungsinya harus ada restoran dan kafe. Kalau itu silahkan tapi jangan tambah-tambah,” Imbuhnya.
Tak hanya My Home, pemkot juga sedang menyelidiki tempat hiburan malam lainnya.
“Yang jelas itu tidak boleh berfungsi sebagai ruang diskotik,” Tegasnya.
Ia mengatakan jika terjadi pelanggaran hingga beberapa kali, pihaknya akan mencabut izin usaha tempat tersebut.
Untuk menghindari kejadian serupa, Edi meminta Satpol PP memonitoring tempat-tempat semacam ini.
“Lebih monitor tempat-tempat tertentu,” Imbaunya.
