Scroll untuk baca artikel
Sanggau

Presiden Jokowi Sumbang Sapi “Limosin” 950 kg Untuk Kurban di Kalbar

×

Presiden Jokowi Sumbang Sapi “Limosin” 950 kg Untuk Kurban di Kalbar

Sebarkan artikel ini
Presiden Jokowi Sumbang Sapi
Presiden Jokowi Sumbang Sapi

Gencil News – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyerahkan bantuan berupa hewan kurban yaitu sapi limosin usia 3 tahun seberat 950 kilogram kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat.

Sapi dengan berat 950 kilogram tersebut diserahkan Wakil Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan yang kepada pengurus Masjid Besar Al-Ittihad, Kecamatan Meliau, Kabupaten Sanggau.

“Alhamdulilah, ini merupakan bantuan dari Bapak Presiden. Sapi ini bebas dari PMK dan kita salurkan ke Kecamatan Meliau, Kabupaten Sanggau,” jelas Wagub Kalbar di Halaman Kantor Gubernur Kalimantan Barat, Kamis (7/7/2022).

Selain bantuan hewan kurban dari Presiden, jajaran Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat juga menyerahkan puluhan ekor hewan kurban.

“Sebanyak 59 ekor sapi kurban dari OPD dan donatur-donatur perorangan yang turut bergabung akan diserahkan pada masyarakat Kalbar,” ujar Ria Norsan

Kemudian, sesuai dengan rapat yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Republik Indonesia beberapa waktu lalu, daerah dengan zona merah PMK untuk tidak mendistribusikan hewan kurban ke daerah zona hijau demi mencegah penularan PMK.

“Berkaitan dengan Penyakit Mulut dan Kuku, kita sudah mendapatkan arahan dari pemerintah pusat melalui rapat yang dipimpin langsung oleh Menko Marves RI, Luhut Binsar Panjaitan. Kami sudah mendapatkan penjelasan mengenai zona merah hewan ternak yang terkena PMK tidak boleh dibawa ke zona hijau. Artinya, daerah yang terkena PMK tidak boleh membawa sapi ke daerah tidak ada PMK,” tegas Wagub Kalbar.

Hewan ternak yang berada di zona hijau dan tidak terkena PMK diperbolehkan untuk didistribusikan ke zona merah PMK.

Menko Marves RI juga berpesan agar vaksin segera diberikan kepada hewan ternak dan hewan ternak yang sakit tidak boleh digunakan untuk hewan kurban, sehingga yang diberikan kepada masyarakat terbebas dari PMK.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *