Scroll untuk baca artikel
Selebriti

Medina Zein Ditetapkan Sebagai Tersangka Pencemaran Nama Baik

×

Medina Zein Ditetapkan Sebagai Tersangka Pencemaran Nama Baik

Sebarkan artikel ini
Medina Zein Ditetapkan Sebagai Tersangka Pencemaran Nama Baik
Medina Zein Ditetapkan Sebagai Tersangka Pencemaran Nama Baik

Gencil News- Polda Metro Jaya telah menetapkan proyek Medina Zein sebagai tersangka pencemaran nama baik selebriti Marissya Icha.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan membenarkan identitas Medina, sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

“Iya benar, saat ini statusnya sudah naik sebagai tersangka,” kata Zulpan, Rabu (5/1).

Sementara itu, kuasa hukum Marissya, Ahmad Ramzi, mengatakan bahwa pihaknya mendatangi Ditreskrimum Polda Metro Jaya, dalam rangka pengambilan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP).

Dari situ, diketahui bahwa Medina selaku pihak terlapor telah naik statusnya sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik terhadap kliennya.

“Laporan polisi klien kami pada 5 September 2021 dengan LP/Nomor 5319/5Sept2021/SPKT Polda Metro Jaya telah kami tingkatkan. Terlapor atas nama MS alias MZ dari saksi terlapor menjadi tersangka,” ujar Ramzi.

Dengan demikian Ramzi mengakatan kliennya sudah menutup mediasi terhadap Medina dalam kasus pencemaran nama baik.

Ramzi pun mengeklaim bahwa penyidik Polda Metro Jaya bakal memanggil Medina untuk pemeriksaan tingkat penyidikan sebagai tersangka.

“Agendanya, ke depan penyidik akan lakukan pemanggilan terhadap tersangka yang akan dilakukan 10 Januari 2022,” kata Ramzi.

Untuk diketahui, Selebgram Marissya Icha melaporkan Medina Zein ke Polda Metro Jaya pasa 13 September 2021 terkait kasus dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik.

Dalam laporan tersebut, Medina Zein disangkakan Pasal 310 dan 311 KUHP dan atau Pasal 27 Ayat 3 Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.

Laporan ini berawal dari Medina Zein yang menjual tas bermerek tapi palsu ke sejumlah figur publik Tanah Air, termasuk Marrisya Icha.

Merasa tas tersebut tidak orisinal, Marrisya Icha meminta agar Medina Zein mengembalikan uang yang telah ia transfer.

Tetapi, Marrisya Icha mengeklaim mendapatkan dugaan pengancaman dan pencemaran nama baik dari Medina Zein melalui media elektronik.

Sementara itu, Medina Zein melaporkan balik Marrisya Icha atas kasus dugaan pencemaran nama baik yang ia lakukan melalui akun Instagram @marrisyaicha.

Laporan tersebut Medina Zein layangkan bersama kuasa hukumnya, Machi Achmad, ke Polda Metro Jaya pada 16 September 2021.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *