Gencil News – Seorang wanita berusia 50 tahun tampaknya harus bertanggung jawab atas penghinaan yang dilontarkan kepada penyanyi dangdut Dewi Perssik.
Kuasa hukum Dewi Perssik, Sandy Arifin menyebut bahwa depe telah bertemu dengan wanita yang menghinanya.
Ia merupakan netizen wanita berusia sekitar 50 tahunan. Wanita 50 tahun itu diketahui berinisial W.
Wanita 50 tahun itu ternyata mengaku sebagai salah satu penggemar Dewi Perssik. Namun kata-katanya membuat Dewi Perssik sakit hati lantaran demi mencari perhatian semata.
Akhirnya, wanita 50 tahun tersebut kini diancam kurungan penjara 4 tahun lamanya. Hal ini akibat dirinya diduga melakukan pencemaran nama baik atau penghinaan.
“Dalam prosesnya (wanita 50 tahun diancam) pasal 27 ayat 3. Ancaman hukumannya empat tahun penjara,” ungkap Kompol Irwandhy Idrus, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan di Polres Metro Jakarta Selatan pada Sabtu, 5 November 2022.