Gencil News – Tjhai Chiu Mie tandatangani berita acara pengumuman berakhirnya masa jabatan dirinya sebagai Wali Kota Singkawang beserta wakilnya. Hal ini diumumkan oleh DPRD Kota Singkawang Jumat (30/9/2022) kemarin saat rapat paripurna.
DPRD Singkawang mengumumkan Akhir Masa Jabatan Dan Usul Pemberhentian Wali Kota dan Wakil Wali Kota Singkawang Masa Jabatan 2017-2022.
Ketua DPRD Kota Singkawang Sujianto menyampaikan dengan akan berakhirnya masa jabatan Wali Kota Singkawang Tjhai Chiu Mie dan Wakil Wali Kota Singkawang Irwan pada 17 Desember mendatang serta berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menyatakan bahwa pemberhentian kepala daerah dan atau wakil kepala daerah diumumkan oleh pimpinan DPRD dalam Rapat Paripurna.
Sujianto mengatakan pengumuman akhir masa jabatan kepada Wali Kota dan Wakil Wali Kota selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sebelum masa jabatan berakhir,
“Hari ini adalah pengumuman berakhirnya masa jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Singkawang masa jabatan Tahun 2017- 2022, yang akan berakhir pada tanggal 17 Desember 2022,” ujar Sujianto.
Selanjutnya, pimpinan akan menindaklanjuti rapat paripurna DPRD dengan mengajukan usul pemberhentian Wali Kota dan Wakil Wali Kota Singkawang kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat.
Kemudian sebulan sebelum akhir masa jabatan, Gubunernur akan menentukan penjabat (Pj) Wali Kota sampai dengan pemilihan kepala daerah serentak pada 2024 mendatang.