Singkawang

KPU Singkawang Sosialisasi Aturan dan Dana Kampanye Pemilu 2024

Anggota KPU Kota Singkawang Ayu Gintari mengatakan, sosialisasi ini penting dilakukan agar partai politik dan publik dapat mengetahui dan memahami aturan terkait kampanye dan dana kampanye.

Gencil News – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Singkawang menggelar sosialisasi Peraturan KPU (PKPU) tentang kampanye dan dana kampanye pemilihan umum (Pemilu) 2024 pada Jumat (22/9/2023).

Kegiatan yang berlangsung di Aula KPU Kota Singkawang itu dihadiri perwakilan partai politik dan Bawaslu Kota Singkawang.

Anggota KPU Kota Singkawang Ayu Gintari mengatakan, sosialisasi ini penting dilakukan agar partai politik dan publik dapat mengetahui dan memahami aturan terkait kampanye dan dana kampanye.

“Sosialisasi ini menjadi langkah penting agar partai politik serta publik dapat mengetahui dan memahami aturan terkait kampanye,” kata Ayu.

Baca juga   Pemkot Singkawang Latih Skil Bisnis Eks Pekerja Migran

Dalam pemaparannya, Ayu menyampaikan dasar hukum, tahapan, metode kampanye hingga informasi berkenaan dengan aturan pasca Putusan MK Nomor 65/PUU-XXI/2023.

Ayu mengimbau agar peserta Pemilu dalam berkampanye nantinya selalu menaati aturan yang telah diundangkan tersebut.

“Sesuai jadwalnya, kampanye baru akan dimulai pada 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024. Jadi, kami berharap peserta Pemilu menaati aturan di mana saat ini belum dimulai masa kampanye,” kata Ayu.

Pada kesempatan yang sama, Anggota KPU Kota Singkawang Ghazali Hasanudin menjelaskan aturan dana kampanye Pemilu, PKPU Nomor 18 Tahun 2023.

Baca juga   Enam Ribu Lampion Hiasi Kota Singkawang Jelang Imlek

Dalam paparannya, Ghazali menjelaskan secara rinci apa itu dana kampanye, siapa yang dapat menjadi sumber dana kampanye, siapa yang dapat menjadi penyumbang dana kampanye, serta kapan batas dalam pelaporannya.

“Nah, ini penting untuk disampaikan. Sumber-sumber mana yang diperbolehkan dan yang dilarang masuk sebagai penyumbang. Sumber dana kampanye yang tidak terbatas dan yang dibatasi itu mesti bisa dibedakan. Sumbangan per orangan, lembaga, ataupun perusahaan, itu ada batasannya,” terang Ghazali.

Lebih lanjut, Ghazali mengatakan, dalam pelaporan dana kampanye, peserta Pemilu wajib melaporkan.

Baca juga   Tingkatkan Rasa Aman, Gedung Baru Polsek Sing-Teng Diresmikan

“Pelaporannya ini ada tiga jenis. Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK), dan kemudian Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK). Masing-masing jenis laporan ada batas waktunya kapan diserahkan ke KPU dan kapan harus diserahkan ke kantor akuntan publik yang akan mengaudit,” katanya.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular

To Top