Scroll untuk baca artikel
Singkawang

Pemkot Singkawang Akan Sanksi Pelaku Pembuang Limbah Jarum Bekas

×

Pemkot Singkawang Akan Sanksi Pelaku Pembuang Limbah Jarum Bekas

Sebarkan artikel ini
Temukan Limbah Jarum Bekas, Pemkot Singkawang Akan Sanksi Pelaku
Temukan Limbah Jarum Bekas, Pemkot Singkawang Akan Sanksi Pelaku

Gencil News – Data Badan Lingkungan Hidup Kota Singkawang menunjukkan masih ada tumpukan jarum bekas (B3) terlepas dari cara penanganan bahan berbahaya dan beracun. Limbah B3 ditemukan di beberapa Tempat Pembuangan Akhir (TPS) di Singkawang. Yaitu TPS Cibinong, TPS Jalan Tani dan TPS Jalan Diponegoro

“Hingga kini, kami masih menemukan adanya tumpukan jarum suntik yang dibuang tanpa mengindahkan metode pembuangan limbah B3. Limbah jarum suntik ini tentu sangat berbahaya bagi masyarakat. Tentunya, ini sangat berbahaya bagi tenaga pengangkut sampah yang tiap hari bekerja mengangkut sampah,” ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup Emy Hastuti, Selasa (22/3/2022).

“Kepada para pelaku, kami imbau untuk selalu mengindahkan metode pembuangan limbah B3 dengan benar sehingga tidak membahayakan kesehatan masyarakat. Jika masih didapati, maka kami akan mengambil langkah dan segera kami proses serta tindaklanjuti para pelaku tersebut,” tambahnya.

Dikatakannya, bahan-bahan yang terkandung dalam limbah B3 memiliki sifat yang dapat merusak keselamatan dan kesehatan manusia. Selain itu juga menyebabkan pencemaran lingkungan dan terdapat beberapa jenis limbah B3 rumah tangga.

Adapun limbah B3 rumah tangga yang dimaksud adalah sampah dari baterai, lampu listrik, elektronik, kemasan pestisida, pemutih pakaian, pembersih lantai, cat, kaleng bertekanan (aerosol), kemasan bahan bakar, sisa obat-obatan (farmasi), termometer air raksa dan jarum suntik. 

Ditjen Gakkum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Terkait temuan tersebut, Emi mengungkapkan pihaknya akan menindak tegas dan memberi sanksi oknum tersebut.

Menurutnya, Pemerintah Kota Singkawang melalui Dinas Lingkungan Hidup Kota Singkawang dan Bappeda Kota Singkawang berkoordinasi mengupayakan usulan pembangunan fasilitas pengelolaan limbah B3 dalam rapat koordinasi teknis perencanaan pembangunan provinsi Kalimantan Barat Tahun 2023 beberpa waktu yang lalu.

“Dalam upaya ini, usulan kita ini masuk dalam proyek prioritas. Harapan kami, usulan ini bisa direalisasikan sehingga pada tahun 2024 bisa terlaksana kegiatan pembangunannya. Sementara pada tahun 2022 – 2023, kita akan akan persiapkan segala kebutuhan termasuk lahan dan lainnya,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *