Gencil News – Pemkot Singkawang memberikan batasan waktu operasional sampai pukul 23.00 wib kepada penyedia jasa. Baik rumah makan, restoran, kafe dan warung kopi.
“Pemkot memberikan batasan waktu operasional sampai pukul 23.00 WIB. Kepada penyedia jasa rumah makan, restoran, cafe dan warung kopi,” kata Tjhai Chui Mie.
Ia mengimbau kepada para pengunjung maupun wisatawan yang ingin berlibur di Kota Singkawang. agar tetap mematuhi protokol kesehatan covid-19 dan ketentuan yang berlaku.
“Apabila ada pelanggaran protokol kesehatan covid-19, maka Satgas penanganan Covid-19 Kota Singkawang. Akan melaksanakan penertiban dan penegakan hukum melalui tim penegakan hukum terpadu terdiri TNI, Polri dan Satpol PP,” katanya.
Kepada seluruh masyarakat Kota Singkawang, Tjhai Chui Mie mengajak semua untuk tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan setiap aktivitas sehari-hari. Dengan selalu mencuci tangan pakai sabun, memakai masker serta menjaga jarak.
“Atas nama Pemkot Singkawang, saya ucapkan Selamat Natal 2020 dan menyambut Tahun Baru 2021. Semoga terang natal akan tinggal di hati kita dan menjadi terang bagi keluarga serta sesama dalam mewujudkan singkawang hebat,” harapnya.
