Scroll untuk baca artikel
Singkawang

Beredar Nama Calon PJ Wali Kota Singkawang Pengganti Tjhai Chui Mie

×

Beredar Nama Calon PJ Wali Kota Singkawang Pengganti Tjhai Chui Mie

Sebarkan artikel ini
Beredar Nama Calon PJ Wali Kota Singkawang Pengganti Tjhai Chui Mie
Beredar Nama Calon PJ Wali Kota Singkawang Pengganti Tjhai Chui Mie

Gencil News – Beredar nama calon Pj (Pejabat) Wali Kota Singkawang pengganti Tjhai Chui Mie. Sejumlah nama beredar setelah sejumlah fraksi di DPRD Kota Singkawang mengusulkan sejumlah nama-nama.

Perlu untuk diketahui masa jabatan Tjhai Chui Mie dan Irwan akan berakhir pada 17 Desember 2022. Nantinya Pj Kepala Daerah di Singkawang dapat diisi oleh jabatan Pimpinan Tinggi Pratama seperti Eselon II a dan Eselon II b.

Untuk nama-nama calon Pj, dapat diusulkan oleh Gubernur Kalimantan Barat dan DPRD Kota Singkawang.

Baca juga  Pasar Bersejarah Kota Singkawang Akan Direvitalisasi, Kenapa?

“Di dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 dalam Pasal 201 Ayat (11), Pj Kepala Daerah di Singkawang dapat diisi oleh jabatan Pimpinan Tinggi Pratama seperti Eselon II a dan Eselon II b. Artinya, selain diusulkan oleh Gubernur Kalimantan Barat, nama-nama calon Pj juga diusulkan oleh DPRD Kota Singkawang ke Kemendagri,” ujar Ketua Fraksi Gerindra dan Demokrat Kota Singkawang, Dido Sanjaya.

Beberapa fraksi DPRD Singkawang mengusulkan beberapa nama, diantaranya : Fery Madagaskar (Sekda Kabupaten Sambas), Sumastro (Sekda Kota Singkawang), Linda Purnama (Asisten I Setda Provinsi Kalbar), Syarif Kamaruzaman (Kadisperindagkop ESDM Provinsi Kalbar) dan Ani Sofian (Kepala Dinas Kepegawaian Provinsi Kalbar).

Baca juga  Bengkel di Singkawang Dilarang Melayani Pemasangan Knalpot Racing

Sementara itu mengutip Suara Pemred, Gubernur Sutarmidji disebut telah mengirimkan tiga nama untuk mengisi jabatan Pj kepada Kementerian Dalam Negeri.

Sutarmidji juga menyebutkan, nama-nama yang diusulkan Pemprov bisa saja berbeda ataupun sama sepertinya yang diusulkan DPRD Singkawang.

“Nama-nama yang diajukan DPRD Kota Singkawang dan Pemprov Kalbar tersebut bisa jadi sama ataupun berbeda,” kata Sutarmidji.

Sutarmidji pun menegaskan kewenangan penentuan nama yang akan mengisi jabatan Pj Wali Kota Singkawang tersebut bukan berada pada Pemprov Kalbar. Melainkan kewenangan penentuan nama Pj Wali Kota Singkawang tersebut berada pada tangan pemerintah pusat.

Baca juga  Wagub Kalbar Harap PDK KOSGORO Bisa Bekerjasama Pemprov Kalbar

“Selanjutnya sudah menjadi kewenangan Kemendagri, bukan kewenangan kita lagi. Kita hanya mengirim nama masalah keputusan ada di pusat,” ujar Gubernur.

Menurut Gubernur, yang menjadi Pj Wali Kota Singkawang adalah yang paham dengan tata kelola pemerintahan. Dan ini menjadi bahan pertimbangan untuk mengisi jabatan Pj Wali Kota Singkawang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *