Gencil News – Satreskrim Polres Singkawang, Kembali mengamankan pria berinisial LEC, lantaran diduga menjambret sebuah telepon genggam milik seorang pelajar. Rabu 28/9/22.
Waka Polres Singkawang, Kompol Raden Real Mahendra Mengatakan, tersangka mengambil sebuah Handphone dengan modus menanyakan alamat seseorang.
“Tersangka melakukan penjambretan handphone dengan modus mengalihkan perhatian korbannya dengan berpura-pura menanyakan alamat seseorang. Pada saat korban lengah, kemudian tersangka langsung mengambil handphone korban yang tersimpan di saku (laci) motor,” katanya.
Menurutnya, Tersangka ini merupakan residivis dan sudah beberapa kali melakukan aksi yang serupa khususnya di wilayah hukum Polres Singkawang.
Atas perbuatannya, tersangka akan dikenakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
“Berdasarkan informasi yang didapatkan, tersangka baru bebas dari Lapas di tahun 2021 dengan kasus yang sama,” tutupnya.