Singkawang

Sel Penjara Tidak Bisa Buat Jera!

ilustrasi (dok.istimewa)

Gencil News – Satreskrim Polres Singkawang, Kembali mengamankan pria berinisial LEC, lantaran diduga menjambret sebuah telepon genggam milik seorang pelajar. Rabu 28/9/22.

Waka Polres Singkawang, Kompol Raden Real Mahendra Mengatakan, tersangka mengambil sebuah Handphone dengan modus menanyakan alamat seseorang.

“Tersangka melakukan penjambretan handphone dengan modus mengalihkan perhatian korbannya dengan berpura-pura menanyakan alamat seseorang. Pada saat korban lengah, kemudian tersangka langsung mengambil handphone korban yang tersimpan di saku (laci) motor,” katanya.

Baca juga   Pemkot Singkawang Ajak Peran Aktif Pengelola Apotek Cegah Corona

Menurutnya, Tersangka ini merupakan residivis dan sudah beberapa kali melakukan aksi yang serupa khususnya di wilayah hukum Polres Singkawang.

Atas perbuatannya, tersangka akan dikenakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

“Berdasarkan informasi yang didapatkan, tersangka baru bebas dari Lapas di tahun 2021 dengan kasus yang sama,” tutupnya.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular

To Top