Gencil News – Memasuki bulan ramadhan, sejumlah regulasi dikeluarkan oleh pemerintah baik pusat maupun daerah. Kali ini pemerintah kabupaten Sintang mengeluarkan surat edaran terkait aturan selama bulan ramadhan.
Agar terciptanya situasi tentram melarang tempat hiburan malam (Diskotik) menjual minuman keras dan harus mengecilkan volume musik selama ramadhan.
Dalam surat edaran nomor 13 tahun 2017 itu, pemkab Sintang juga melarang rumah makan memasang tirai penutup pada siang hari.
Sementara itu untuk minimarket,cafe dan resto harus menghentikan atau meniadakan hiburan musik. Tak hanya itu, surat edaran tersebut juga mengatur jam operasional pasar atau warung ramadhan hanya buka mulai pukul 14.00 sampai 18.00 WIB.
Warga Sintang juga tidak diperkenankan membawa, menyimpan dan mengedarkan petasan. Aturan tersebut sudah ditanda tangani Bupati Sintang sejak Maret 2022.
