Gencil News – Petugas Gabungan datangi Terminas Bis Sungai Durian Sintang. Kedatangan Petugas Gabungan dari Polres Sintang, Polsek Sintang Kota Polda Kalbar Tengah bersama Dinas Perhubungan dan intansi lainnya, adalah sebagai wujud dari kesiagaan Operasi Lilin Kapuas 2021.
Petugas Gabungan dari Polres Sintang, Polsek Sintang Kota, bersama anggota Dinas Perhubungan Sintang mengecek kelayakan operasional seluruh bus yang masuk Terminal Sungai Durian.
Dalam pemeriksaan dilakukan mulai dari surat kelengkapan, bodi fisik bus, plat nomor, sabuk pengaman driver, tempat duduk penumpang, penerangan, ban, rem dan lain lain.
Kapolres Sintang AKBP Ventie Bernard Musak,SIK, melalui Kapolsek Sintang Kota Iptu Sutikno mengatakan pemeriksaan ini sebenarnya rutin dilakukan.
Namun menjelang Nataru, kegiatan ini semakin diintensifkan guna mengantisipasi terjadinya hal hal buruk saat bus mengangkut penumpang dalam rangka Nataru.
“Bersama dengan Dishub, tadi kita cek semua terkait kelayakan bus. Ini kita lakukan agar kendaraan Nataru layak beroperasi,” kata Kapolsek.
Menurutnya, hal ini untuk menjamin keselamatan penumpang dan driver bus. Selain itu ia juga mengimbau kepada para sopir bus agar mengutamakan keselamatan bukan kecepatan.
“Kepada para sopir kita imbau agar mengutamakan keselamatan. Selain itu silahkan laksanakan kegiatan sesuai dengan protokol kesehatan. Karena saat ini masih dalam suasana pandemi Covid-19,” beber Kapolsek.
Selain mengecek kelayakan bus, dalam kesempatan tersebut petugas gabungan juga membagikan masker kepada sopir dan menempelkan stiker tertib berlalu lintas.
Lebih lanjut Kapolsek menyampaikan bahwa selama berlangsungnya Operasi Lilin Kapuas 2021, Satgas Operasi Lilin Kapuas Polres Sintang Polsek Sintang Kota, mendirikan Pos Pam Natal dan Tahun Baru di Terminal Sungai Durian Kelurahan Kapuas Kanan Hulu Kecamatan Sintang.
Dimana di Poo Pam tersebut di tempati petugas gabungan dari Polri, TNI, Dinas Perhubungan, Tenaga Medis, Satpol PP dan petugas lintas sektoral lainnya.
“Untuk perjalanan harus sesuai Imendagri no 66 tahun 2021 tentang pencegahan dan penanggulangan Covid-19 pada saat Nataru dalam masa pandemi,” pungkas Kapolsek.