Gencil News – Sirekap (Sistem Rekapitulasi) adalah aplikasi berbasis teknologi informasi yang digunakan untuk rekapitulasi hasil perhitungan suara pada Pemilu 2024.
Aplikasi ini digunakan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Langkah-langkah mengerjakan Sirekap KPPS
- Instalasi aplikasi Sirekap
KPPS harus terlebih dahulu menginstal aplikasi Sirekap di smartphone masing-masing. Aplikasi ini dapat diunduh di Play Store atau App Store.
- Login ke aplikasi Sirekap
KPPS menggunakan akun yang telah didaftarkan ke KPU untuk login ke aplikasi Sirekap.
- Hitung suara di TPS
Setelah login, KPPS dapat mulai menghitung suara di TPS. Hasil perhitungan suara dituliskan pada Formulir C.Hasil-KWK.
- Ambil foto Formulir C.Hasil-KWK
Setelah hasil perhitungan suara dituliskan di Formulir C.Hasil-KWK, KPPS mengambil foto formulir tersebut.
- Unggah foto Formulir C.Hasil-KWK ke aplikasi Sirekap
KPPS mengunggah foto Formulir C.Hasil-KWK ke aplikasi Sirekap.
- Periksa hasil pembacaan OCR/OMR
Aplikasi Sirekap akan membaca hasil perhitungan suara dari foto Formulir C.Hasil-KWK yang diunggah. KPPS memeriksa hasil pembacaan tersebut serta memastikannya sesuai dengan hasil perhitungan suara yang sebenarnya.
- Kirim hasil rekapitulasi ke KPU
KPPS mengirimkan hasil rekapitulasi suara dari aplikasi Sirekap ke KPU.
Tips mengerjakan Sirekap KPPS
- Pastikan smartphone yang digunakan memiliki spesifikasi yang memadai untuk menjalankan aplikasi Sirekap.
- Baca petunjuk penggunaan aplikasi Sirekap dengan cermat sebelum digunakan.
- Lakukan latihan terlebih dahulu untuk memahami cara kerja aplikasi Sirekap.
- Berhati-hatilah dalam mengambil foto Formulir C.Hasil-KWK. Pastikan foto tersebut jelas dan tidak buram.
- Periksa hasil pembacaan OCR/OMR dengan cermat. Pastikan hasil pembacaan tersebut sesuai dengan hasil perhitungan suara yang sebenarnya.
Syarat dan Ketentuan Penggunaan Sirekap KPPS
- KPPS wajib menggunakan aplikasi Sirekap untuk rekapitulasi hasil perhitungan suara pada Pemilu 2024.
- KPPS harus menginstal aplikasi Sirekap di smartphone masing-masing.
- KPPS harus memiliki akun yang telah didaftarkan ke KPU untuk login ke aplikasi Sirekap.
- KPPS harus menghitung suara di TPS dengan cermat dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
- KPPS harus mengambil foto Formulir C.Hasil-KWK dengan jelas dan tidak buram.
- KPPS harus memeriksa hasil pembacaan OCR/OMR dengan cermat.
- KPPS harus mengirimkan hasil rekapitulasi suara dari aplikasi Sirekap ke KPU.
KPPS yang melanggar syarat dan ketentuan penggunaan Sirekap dapat dikenakan sanksi administratif sesuai dengan peraturan yang berlaku.