Indonesia perketat aturan TKDN, iPhone 16 dan Google Pixel tidak akan diizinkan beredar di pasar Indonesia.
Pemerintah Indonesia telah menetapkan kebijakan tegas untuk mendorong investasi teknologi asing melalui aturan yang mengharuskan 40 persen komponen ponsel diproduksi di dalam negeri.
Akibatnya, penjualan Google Pixel dan iPhone 16 dilarang, karena tidak memenuhi syarat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
Indonesia Perketat Aturan TKDN sebagai Daya Tarik Investasi Teknologi
Aturan TKDN dirancang untuk mendorong perusahaan teknologi asing meningkatkan produksi di dalam negeri, sehingga berkontribusi pada ekonomi lokal dan membuka lapangan kerja.
“Kami nyatakan bahwa selama produk-produk itu tidak… memenuhi skema yang kami tetapkan, produk-produk itu tidak dapat dijual di Indonesia,” kata juru bicara Kementerian Perindustrian, Febri Hendri Antoni Arif, dalam jumpa pers pada Kamis (31/10).
Kementerian mencatat sekitar 22.000 ponsel Google Pixel telah masuk ke Indonesia sepanjang tahun ini, meski tanpa izin penjualan resmi. Selain itu, penjualan ponsel iPhone 16 juga diblokir lantaran tidak memenuhi aturan TKDN.
“Untuk Google Pixel, mereka belum memperoleh sertifikat TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri -red),” tambahnya.
Investasi Teknologi di Tengah Pasar Indonesia yang Menjanjikan
Indonesia merupakan pasar potensial dengan lebih dari 100 juta pengguna dari kalangan milenial yang akrab dengan teknologi. Kondisi ini membuat perusahaan teknologi asing berlomba-lomba masuk ke pasar, namun harus memenuhi regulasi yang ketat. Pemerintah berharap, dengan meningkatkan TKDN, perusahaan global akan mempertimbangkan membangun pabrik lokal atau meningkatkan investasi di dalam negeri.
Perusahaan seperti Xiaomi, Oppo, dan Vivo berhasil memenuhi aturan TKDN, sehingga mampu mendominasi pangsa pasar ponsel di Indonesia, diikuti oleh Samsung dari Korea Selatanngkah Lanjutan Pemerintah dalam Mengawasi Produk Asing
Menurut Kementerian Perindustrian, meski ponsel yang tidak memenuhi syarat TKDN dilarang dijual, produk tersebut masih diizinkan masuk dengan batasan tertentu. Apple, misalnya, yang belum memiliki toko resmi di Indonesia, tetap diperbolehkan mengimpor produk untuk kebutuhan pribadi atau non-komersial.
Dalam kunjungannya pada April lalu, CEO Apple Tim Cook melakukan penjajakan investasi untuk memenuhi regulasi di Indonesia. Meski begitu, Apple dan Google hingga kini belum mengumumkan rencana konkret untuk memenuhi ketentuan TKDN.
Dampak Kebijakan Larangan Ini bagi Konsumen dan Industri Teknologi
Dengan diterapkannya kebijakan TKDN, konsumen di Indonesia akan dihadapkan pada keterbatasan pilihan, terutama untuk produk-produk teknologi global. Di sisi lain, aturan ini bisa mendorong peningkatan produksi dalam negeri, memperkuat rantai pasokan lokal, dan menambah daya tarik investasi asing di bidang manufaktur elektronik.