Gencil News – Pasti Anda sudah mendengar berita mengenai Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat (Pemprov Kalbar) yang disampaikan melalui Dinas Pendidikan Provinsi Kalbar tentang diberlakukannya sekolah gratis.
Program tersebut dimulai sejak tahun ajaran 2019/2020 yang diperuntukkan bagi 142 ribu siswa SMA/ SMK di Kalbar. Termasuk juga SMA di Pontianak yang ikut merasakan keputusan pemerintah daerah ini.
Bahkan Kepala Dinasnya sendiri yang menyampaikan kepada seluruh pihak sekolah untuk tidak lagi memungut biaya apapun dengan alasan kegiatan sekolah. Pasalnya seperti yang sudah disampaikan di awal, sekolah akan digratiskan di ajaran tahun baru ini.
Meskipun dengan meniadakan pungutan ini, orang tua atau wali tidak perlu khawatir proses belajar mengajar akan terganggu. Justru sekolah bisa lebih leluasa untuk terus meningkatkan akses pendidikan pelajar.
Di sisi lain, dengan konsep pendidikan gratis tersebut juga termasuk mengganti biaya penarikan iuran maupun sumbangan lewat komite sekolah yang sudah berjalan selama ini.
Penarikan tersebut tidak lain untuk membayar honor guru kontrak atau honorer. Iuran tersebut kemudian bisa digunakan lagi untuk keperluan peserta didik, meski juknisnya harus disusun kembali agar lebih fleksibel.
Semua program tersebut tentunya tidak lepas dari adanya dana BOS yang memang pemerintah turunkan guna membantu membiayai seluruh kegiatan sekolah.
Meskipun yang sering dikeluhkan, terutama di daerah-daerah terpencil seperti Papua, Sumbar, Kalbar dan beberapa daerah lainnya yakni kurangnya dana BOS tersebut.
Artinya dana BOS itu belum mampu menutupi seluruh kegiatan seluruhnya, sehingga sekolah harus pandai-pandai putar otak agar semua kegiatan tetap terlaksana dengan baik.
Termasuk juga dalam hal kesejahteraan guru honorer, yang sebelumnya SMA di Pontianak menggunakan iuran dari orang tua peserta didik untuk membayarnya.
Sekarang, dana BOS sudah bisa dialokasikan untuk memperhatikan kesejahteraan guru honorer. Bahkan porsinya mencapai 50 persen, hal tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Pendidikan yakni Nadiem Makarim.
Pada kebijakan tentang dana BOS, penggunaannya bisa disalurkan ke tenaga pendidikan apabila dana masih ada. Maksudnya adalah tidak ada batasan pembiayaan untuk buku atau alat tulis lainnya.
Sehingga, di tahun ini dana BOS sangat bermanfaat bagi sekolah dengan adanya fleksibilitas serta otonomi sekolah dalam penggunaannya.
Untuk alur serta komponen pembiayaannya berbeda antara tingkat SD-SMP dengan tingkat SMA. Bagaimanakah perbedaannya? Berikut lebih jelasnya.
- Tingkat SD/SDLB/SMP/SMPLB
Di tingkat sekolah dasar dan sekolah menengah ada beberapa komponen pembiayaan menggunakan Dana BOS yakni:
- Mengembangkan perpustakaan
- Membiayai penerimaan peserta didik baru
- Membiayai segala kegiatan pembelajaran dan juga ekstrakurikuler
- Mendanai kegiatan yang dimaksudkan untuk mengevaluasi proses pembelajaran
- Pengelolaan sekolah
- Membeli serta melakukan perawatan alat multimedia pembelajaran
- Membayar honor
- Melakukan perawatan sarana prasarana serta lingkungan sekolah
- Membayar kebutuhan bulanan seperti langganan daya dan juga jasa
- Mengembangkan profesi keguruan.
- Tingkat SMA
Sebenarnya antara tingkat dasar dengan tingkat atas tidaklah memiliki perbedaan yang signifikan. Hanya berbeda di satu atau dua pembiayaan saja tidak peduli apakah itu di daerah perkotaan maupun pedesaan. Bahkan di daerah terpencil seperti SMA di Pontianak sekalipun, berikut lebih jelasnya:
- Pengembangan sarana perpustakaan
- Kegiatan tahunan penerimaan peserta didik baru
- Mendanai kegiatan pembelajaran dan juga kegiatan ekstrakurikuler
- Kegiatan untuk mengevaluasi proses pembelajaran yang dilakukan sehari-hari
- Pengelolaan segala sarana dan prasarana sekolah
- Mengembangkan profesi para guru
- Membayar tagihan bulanan baik berbentuk layanan maupun jasa
- Merawat lingkungan sekolah beserta dengan sarana yang sudah ada
- Membayar honor
- Membeli dan juga melakukan perawatan terhadap alat multimedia pembelajaran.
- Tingkat SMK
Meskipun sama-sama sekolah tingkat atas, namun kebutuhan antara SMA dengan SMK tentu saja berbeda. Maka tidak heran jika pembiayaan yang bisa dilakukan dengan dana BOS pun juga berbeda.
- Untuk mengembangkan perpustakaan
- Membiayai kegiatan penerimaan peserta didik baru
- Membiayai proses kegiatan belajar mengajar dan ekstrakurikuler
- Untuk kegiatan evaluasi proses pembelajaran
- Mengelola sekolah
- Mengembangkan profesi keguruan
- Membiayai kegiatan Praktek Kerja Industri Praktek Kerja Lapangan (PKL)
- Mendanai kegiatan uji kompetensi dan juga sertifikasi kejuruan
- Membeli dan merawat perawatan alat multimedia pembelajaran
- Membayar honor
- Melakukan perawatan sekolah
- Membayar langganan jasa dan daya.
Di atas merupakan penggunaan Dana BOS dari tingkat SD hingga SMK beserta alurnya. Sehingga dengan berpedoman dari pembiayaan-pembiayaan di atas, Dana BOS di tingkat, SD, SMP, SMK/ SMA di Pontianak dan sekitarnya bisa tersalurkan dengan baik. Sehingga tidak ada lagi penyelewengan-penyelewengan yang mungkin terjadi oleh pihak-pihak terkait.
Dengan pedoman tersebut, pemerintah juga bisa lebih mudah dalam hal pengawasan. Semoga penjelasan di atas bisa membantu Anda yang sedang kebingungan dalam mengerjakan laporan Dana BOS dan belum sepenuhnya memahami juknis yang ada.