Pemerintah tengah menggodok RUU PDP Rancangan Undang Undang Perlindungan Data Pribadi, RUU ini yang akan mengatur dan membangun tata kelola menjadi lebih baik.
Selanjutnya, Dalam Pasal 40 RUU PDP tertulis:
Pengendali data pribadi, dalam hal ini penyedia jasa seperti fintech, Wajib menyampaikan pemberitahuan bila data pengguna mengalami kebocoran atau kegagalan.
Selain itu, Apabila terjadi kebocoran dari pengendali maka ada kewajiban memberikan pemberitahuan pada pemilik data pribadi.
dan melaporkan pada Kementerian Kominfo maupun kepada masyarakat (pengguna jasa).
Dalam acara FinTech Talk secara virtual, Mariam F. Barata selaku Direktur Tata Kelola Ditjen Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika menjelaskan.
Mariam menegaskan Rancangan Undang Undang PDP merupakan wujud kehadiran negara sesuai amanat konstitusi untuk memberikan perlindungan data pribadi bagi warga negara.
“UU PDP merupakan instrumen hukum negara yang perlu segera hadir jika Indonesia ingin berdaulat terhadap data. Rancangan ini untuk melindungi data itu berada, siapapun yang pegang mereka harus tunduk kepada UU ini,” ujarnya
Keberadaan RUU itu kian memiliki urgensi seiring dengan meningkatnya kasus kebocoran data pribadi. Salah satu penyebab, menurut Mariam karena minimnya pengawasan di tengah pertukaran informasi yang semakin mudah.
Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hingga Juni 2020.
Total transaksi fintech peer to peer lending (P2P lending) senilai Rp 2,1 triliun dengan jumlah peminjam sebanyak 25,7 juta akun.
Faktanya, Saat ini pengguna fintech sendiri lebih banyak berasal dari kaum milenial dengan usia 19-34 tahun.
Klasifikasi tersebut berasal dari kalangan borrower (peminjam) maupun lender (pemberi pinjaman).
Hal ini menyebabkan terjadi pertukaran informasi dalam setiap kegiatan semakin dinamis.
“Jadi RUU PDP ini mengatur tentang aturan dasar perlindungan data pribadi. Dan ini bisa dijadikan dasar untuk melakukan pengumpulan informasi dan antisipasi terhadap pengembangan teknologi,” ungkapnya.
“Mudah-mudahan kita dapat membahas secara cepat hingga RUU data pribadi tahun 2020 ini bisa tercapai (segera rampung),” tandasnya.