Kementerian Komunikasi dan Informatika (kominfo) telah memberi perhatian yang serius atas kabar yang berkembang berkaitan aturan dan tata Kelola data pribadi, serta privasi pengguna.
Menteri Kominfo Johnny G. Plate menekankan agar pengelola platform dalam hal ini WA dan FB perlu menerapkan prinsip pelindungan data pribadi.
“Hal ini menunjukkan bahwa masyarakat semakin menyadari pentingnya pelindungan data pribadi dalam penggunaan aplikasi informatika,” tutur Johnny.
Kementerian Kominfo mengabarkan telah melakukan pertemuan dengan perwakilan WhatsApp/Facebook Asia Pacific Region untuk membahas tentang pembaruan kebijakan privasi.
“Pada Hari Senin, 11 Januari 2021 kami telah bertemu. Sebagai tindak lanjut dari pertemuan tersebut, Kominfo menekankan agar WhatsApp/Facebook serta pihak-pihak terkait melakukan beberapa hal,” paparnya.
Lebih lanjut, Kementerian Komunikasi dan informatika mendorong WhatsApp/Facebook Asia Pacific Region untuk menjawab dan memberikan penjelasan.
Mengenai kekhawatiran yang tengah berkembang mengenai tujuan dan dasar kepentingan pemrosesan data pribadi.
Selanjutnya, Kementerian Kominfo mendorong WhatsApp/Facebook Asia Pacific Region untuk meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan hukum.
dan juga peraturan perundang-perundangan yang berlaku di Indonesia terkait hal tersebut.
WhatsApp juga harus memberikan penjelasan kepada masyarakat terkait tujuan dan dasar dari pemrosesan data pribadi tersebut.
Sebelumnya, pengguna WhatsApp khawatir sejak munculnya kebijakan baru untuk membagikan informasi pribadi pengguna ke Facebook. Pada Kamis (7/1), WhatsApp telah mengirim notifikasi kepada penggunanya untuk menyetujui aturan tersebut.
Kebijakan baru tersebut akan berlaku kepada pengguna WhatsApp Android maupun iOS.
Apabila Anda mengabaikan notifikasi tersebut dengan menekan opsi menunda (Not Now) dan tarus tidak mau menyetujui kebijakan tersebut hingga 8 Februari mendatang, maka akun Anda terpaksa dihapus, dan tidak bisa menggunakan aplikasi WhatsApp.