Gencil News – Untuk memenuhi legalitas pengendara bermotor, wajib melengkapi surat izin mengemudi (SIM). Yang di keluarkan oleh pihak kepolisian.
Syarat seseorang untuk memiliki SIM yang paling utama adalah telah berusia 17 Tahun dan bisa berkendaraan.
Berdasarkan penggolongannya penggunaan SIM juga dibatasi aturan tentang syarat usia pemilik SIM. Jika merujuk pada bunyi Pasal 8 Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021, setiap golongan SIM memiliki usia minimal yang berbeda. Batas usia minimal pemohon SIM C 17 tahun, SIM CI 18 tahun, SIM CII 19 tahun.
Jika seseorang telah memiliki SIM, maka dokumen SIM wajib diperpanjang pada masa berlaku lima tahun dan dapat diperpanjang kembali minimal 14 hari sebelum masa berlakunya habis.
Berikut, cara perpanjang masa aktif SIM secara online. SIM C merupakan SIM dengan penggunaan untuk sepeda motor.
Bagaimana jika akan memperpanjang SIM C dengan Cara online ?
Memperpanjang SIM C secara online mudh dilakukan dari HP dengan akses digital Korlantas Polri.
1. Permohonan perpanjang SIM wajib dilakukan sebelum masa berlakunya berakhir.
2. Kebijakan tentang pemilihan tanggal pengajuan diberikan kepada pemohon untuk memilihnya sendiri, asalkan tanggal yang dipilih belum melewati tanggal habis waktu berlaku.
3. Jika ternyata permohonan perpanjangan SIM dilakukan setelah lewat waktu masa berlaku, maka permintaan akan diproses ke pembuatan SIM baru sesuai dengan golongan yang dimiliki dengan menyiapkan dokumen persyaratan yang tadi sudah disebutkan.
4. Pengajuan memperpanjang masa berlaku SIM dapat dilakukan di Satpas atau tempat pelayanan lain di seluruh kota di Indonesia sesuai dengan tempat tinggal pemohon.
5. Setelah dokumen terkumpul dan berbagai syarat dipenuhi, permohonan SIM dapat diajukan ke petugas bagian identifikasi dan verifikasi di Satpas atau tempat pelayanan SIM lainnya.
Jangan lupa juga untuk mempersiapka berkasnya, seperti SIM yang akan berakhir minimal 14 hari, ktp, surat keterangan sehat, surat keterangan uji simulator.
Jangan lupa disiapkan uang digitalnya karena ada biaya administrasinya bisa dibayar ke EDC, ATM atau Teller Bank BRI.
Biaya perpanjangan SIM diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016.
Perpanjangan SIM A memilki biaya sebesar Rp 80.000 dan perpanjang SIM C sebesar Rp 75.000.