Pemilik kendaraan umumnya harus memiliki BPKB dan juga STNK. Perbedaan antara dua dokumen ini adalah STNK merupakan selembar surat yang menuliskan identitas kepemilikan kendaraan terkait.
Sedangkan BPKB berbentuk seperti buku yang berisikan rincian kepemilikan kendaraan serta faktur pembelian yang dilampirkan.

Nah, seandainya BPKB, STNK anda hilang atau pun rusak? Bingung?, Jangan Takut semua ini bisa diurus.
Berikut carannya :
Untuk STNK
STNK yang rusak:
– Lampirkan dokumen STNK yang rusak
– BPKB kendaraan
– KTP asli dan foto copy pemilik kendaraan
STNK hilang:
– Laporan kehilangan yang diterbitkan Polsek atau Polres terdekat
– Lampirkan surat keterangan hilang dari Polsek atau Polres
– KTP asli dan foto copy pemilik kendaraan
– Foto copy STNK yang hilang berikut BPKB asli
Untuk BPKB
BPKB yang rusak:
– Isi formulir permohonan
– KTP asli dan foto copy pemilik kendaraan
– Surat kuasa bermaterai bagi yang diwakilkan oleh orang lain
– BPKB yang rusak masih ada
– Cek fisik kendaraan
– STNK asli dan foto copy
BPKB yang hilang:
– Isi formulir permohonan
– KTP asli dan foto copy pemilik kendaraan
– Surat kuasa bermaterai bagi yang diwakilkan oleh orang lain
– Surat keterangan hilang dari unit regident tempat BPKB diterbitkan
– Surat pernyataan pemilik mengenai BPKB yang hilang tidak terkait kasus pidana dan/atau perdata di atas kertas bermaterai
– STNK asli dan foto copy
– Bukti penyiaran pada media massa cetak sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan tenggang waktu masing-masing 1 (satu) minggu di media cetak yang berbeda
– Cek fisik kendaraan (harus dihadirkan)
