Proses pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sama dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) resmi diberlakukan oleh Polri sejak Juli 2024.
Meskipun terdapat perubahan dalam sistem penomoran SIM, proses dan persyaratan pembuatan SIM baru tidak mengalami perubahan signifikan.
Bagi Anda yang sudah memiliki SIM saat ini, tidak ada tindakan khusus yang perlu di lakukan. Anda akan mendapatkan SIM dengan format NIK KTP yang baru saat masa berlaku lima tahunnya habis dan melakukan perpanjangan. Prosesnya akan sama seperti biasanya.
Cara dan Syarat Pembuatan SIM Baru dengan NIK KTP
Bagi masyarakat yang baru akan membuat SIM pertama kali, proses, cara, dan persyaratannya sama dengan sebelumnya. Hal ini telah di konfirmasi oleh Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus, yang menyatakan bahwa aturan ini telah berlaku sejak bulan lalu, tepatnya pada Juli 2024.
SIM baru juga dilengkapi dengan simbol khusus mobil atau motor sesuai dengan jenis SIM yang dipilih, seperti SIM A untuk mobil, dan SIM C untuk motor. Desain baru ini memberikan identifikasi yang lebih jelas sesuai jenis kendaraan yang digunakan oleh pemilik SIM.
Ketentuan Baru di 7 Wilayah Uji Coba
Perlu di perhatikan, khusus untuk tujuh wilayah uji coba yaitu Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur (NTT), terdapat persyaratan tambahan dalam pembuatan SIM baru. Mulai 1 Juli hingga 30 September 2024, masyarakat di wilayah tersebut wajib memiliki BPJS Kesehatan atau terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Jika belum memiliki BPJS Kesehatan, petugas di Samsat akan membantu proses pendaftaran baru. Namun, bagi yang sudah memiliki BPJS namun masih menunggak pembayaran, SIM baru akan di berikan setelah status pembayaran BPJS Anda lunas.
Tarif Pembuatan SIM Baru
Meskipun terdapat perubahan desain dan syarat tambahan untuk beberapa wilayah, tarif pembuatan SIM baru tidak mengalami perubahan. Berikut daftar tarifnya:
- SIM A: Rp120.000
- SIM B1: Rp120.000
- SIM B2: Rp120.000
- SIM C: Rp100.000
- SIM C1: Rp100.000
- SIM C2: Rp100.000
- SIM D: Rp50.000
- SIM D1: Rp50.000
- SIM Internasional: Rp250.000
Perubahan ini di harapkan mempermudah administrasi dan meningkatkan efisiensi sistem pembuatan SIM di seluruh Indonesia. Dengan menggunakan NIK yang sama seperti KTP, sistem ini juga bertujuan untuk menyederhanakan proses identifikasi bagi pemilik SIM.
Bagi masyarakat yang ingin membuat atau memperpanjang SIM mereka, pastikan untuk memenuhi syarat yang di perlukan dan mengikuti prosedur yang telah di tetapkan.