Scroll untuk baca artikel
KesehatanTips

Cara Mudah Membeli Kacamata Menggunakan BPJS Kesehatan

×

Cara Mudah Membeli Kacamata Menggunakan BPJS Kesehatan

Sebarkan artikel ini
Cara Mudah Membeli Kacamata Menggunakan BPJS Kesehatan
Cara Mudah Membeli Kacamata Menggunakan BPJS Kesehatan

Gencil News – Salah satu layanan yang dihadirkan oleh BPJS Kesehatan adalah program jaminan kesehatan mata, yang memberikan subsidi biaya bagi peserta yang membutuhkan kacamata.

Pada awal tahun 2023, besaran subsidi pembelian kacamata mengalami kenaikan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023.

Besaran Subsidi Pembelian Kacamata BPJS Kesehatan

Besaran subsidi pembelian kacamata dari BPJS Kesehatan ditetapkan berdasarkan hak rawat yang dimiliki peserta. Berikut adalah besaran subsidi pembelian kacamata sesuai dengan hak rawat peserta:

  1. PBI/Hak rawat kelas 3: Rp 165.000
  2. Hak rawat kelas 2: Rp 220.000
  3. Hak rawat kelas 1: Rp 330.000

Kenaikan subsidi ini merupakan langkah penting untuk meringankan beban peserta dalam mendapatkan perawatan kesehatan mata yang diperlukan.

Batasan Pembelian Kacamata dan Klaim Subsidi

BPJS Kesehatan juga telah menetapkan batasan pembelian kacamata yang menggunakan layanan subsidi. Peserta hanya dapat mengklaim subsidi pembelian kacamata setiap dua tahun sekali. Jika peserta melebihi batas pembelian ini, subsidi yang disediakan oleh BPJS Kesehatan tidak akan berlaku. Hal ini bertujuan untuk memastikan penggunaan subsidi secara efisien dan tepat sasaran.

Cara Klaim Subsidi Pembelian Kacamata BPJS Kesehatan

Klaim subsidi pembelian kacamata dari BPJS Kesehatan cukup mudah dilakukan. Peserta hanya perlu mengikuti empat langkah sederhana berikut:

  1. Datangi Faskes Tingkat I: Peserta dapat mendatangi fasilitas kesehatan (faskes) yang tercantum di kartu BPJS Kesehatan. Di sana, peserta bisa meminta surat rujukan untuk pemeriksaan mata kepada dokter spesialis mata atau poliklinik yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
  2. Kunjungi Dokter Spesialis Mata: Peserta melakukan pemeriksaan mata dan mendapatkan resep dari dokter spesialis mata atau poliklinik yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan. Pastikan fasilitas yang Anda kunjungi memiliki kerjasama dengan BPJS Kesehatan.
  3. Legalisir Resep Dokter: Resep dokter yang diberikan perlu dilegalisir. Caranya adalah dengan mengunjungi loket BPJS Kesehatan terdekat dan meminta petugas loket untuk melegalisir resep dokter.
  4. Datangi Optik yang Bekerja Sama: Bawa KTP, fotokopi kartu BPJS Kesehatan dan kartu aslinya, serta resep dokter yang telah dilegalisir, peserta dapat mendatangi optik yang memiliki kerjasama dengan BPJS Kesehatan untuk mendapatkan kacamata dengan subsidi.

Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, peserta BPJS Kesehatan dapat dengan mudah mendapatkan subsidi pembelian kacamata yang diperlukan untuk perawatan kesehatan mata. Ini merupakan salah satu bentuk upaya pemerintah dalam memberikan perlindungan kesehatan yang lebih luas kepada masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *