Gencil News – E-KTP atau Kartu Tanda Penduduk Elektronik merupakan dokumen penting bagi setiap warga negara Indonesia. E-KTP digunakan untuk berbagai keperluan, seperti bertransaksi perbankan, mengurus administrasi, atau bahkan melakukan perjalanan.
Kerusakan atau kehilangan e-KTP dapat menimbulkan beberapa risiko:
- Mengganggu aktivitas sehari-hari: E-KTP yang rusak atau hilang dapat membuat Anda kesulitan untuk melakukan berbagai aktivitas yang memerlukan identitas diri, seperti membuka rekening bank, membeli tiket pesawat, atau mengurus surat-surat penting.
- Pencurian identitas: E-KTP yang hilang dapat disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan pencurian identitas. Hal ini dapat membahayakan keuangan Anda dan reputasi Anda.
Oleh karena itu, penting untuk mengetahui cara mengurus ganti e-KTP rusak-hilang dengan tepat dan efisien.
Berikut adalah beberapa cara untuk mengurus ganti e-KTP rusak-hilang:
1. Mengurus secara manual di kantor Dukcapil
Cara yang paling umum untuk mengurus ganti e-KTP rusak-hilang adalah dengan mendatangi kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) setempat. Berikut adalah langkah-langkahnya:
- Siapkan persyaratan: Siapkan dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti surat kehilangan dari kepolisian (untuk e-KTP hilang), e-KTP lama (jika ada), dan surat keterangan pindah (jika terjadi perpindahan domisili).
- Datang ke kantor Dukcapil: Datang ke kantor Dukcapil setempat dengan membawa semua persyaratan.
- Ajukan permohonan: Ajukan permohonan penggantian e-KTP kepada petugas loket.
- Isi formulir: Isi formulir yang disediakan oleh petugas.
- Ikuti proses selanjutnya: Ikuti proses selanjutnya, seperti pengambilan foto dan sidik jari.
- Ambil e-KTP baru: E-KTP baru Anda akan siap dalam beberapa hari kerja.
2. Mengurus secara online melalui aplikasi Alpukat Betawi
Saat ini, Anda juga dapat mengurus ganti e-KTP rusak-hilang secara online melalui aplikasi Alpukat Betawi. Berikut adalah langkah-langkahnya:
- Unduh aplikasi Alpukat Betawi: Unduh aplikasi Alpukat Betawi di App Store atau Google Play Store.
- Buat akun: Buat akun di aplikasi Alpukat Betawi.
- Pilih layanan ganti e-KTP: Pilih layanan ganti e-KTP rusak-hilang.
- Isi data diri: Isi data diri Anda dengan lengkap dan akurat.
- Upload dokumen: Upload dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti foto e-KTP lama, surat kehilangan dari kepolisian (untuk e-KTP hilang), dan surat keterangan pindah (jika terjadi perpindahan domisili).
- Ajukan permohonan: Ajukan permohonan penggantian e-KTP.
- Ikuti proses selanjutnya: Ikuti proses selanjutnya, seperti verifikasi video call dengan petugas Dukcapil.
- Ambil e-KTP baru: E-KTP baru Anda akan dikirimkan ke alamat rumah Anda.
Biaya pengurusan ganti e-KTP rusak-hilang:
Pengurusan ganti e-KTP rusak-hilang tidak dikenakan biaya.
Tips:
- Siapkan dokumen-dokumen yang diperlukan dengan lengkap.
- Datang ke kantor Dukcapil pada jam kerja.
- Jika mengurus secara online, pastikan Anda memiliki koneksi internet yang stabil.
- Jika Anda tidak yakin dengan prosedurnya, tanyakan kepada petugas Dukcapil.
Dengan mengetahui cara mengurus ganti e-KTP rusak-hilang dengan tepat dan efisien, Anda dapat terhindar dari berbagai risiko yang mungkin timbul.