Klaim SIM dan STNK Berlaku Seumur Hidup baru-baru ini menjadi viral di media sosial, khususnya TikTok. Unggahan tersebut menyatakan bahwa DPR RI dan Polri telah meresmikan SIM dan STNK seumur hidup, lengkap dengan tautan pendaftaran di kolom komentar. Namun, setelah dilakukan penelusuran, klaim ini terbukti tidak benar.
Tim AIS Kementerian Komunikasi dan Digital (Kominfo) menemukan bahwa tautan tersebut bukanlah portal resmi milik Polri, melainkan upaya phishing untuk mencuri data pribadi pengguna.
Sesuai Undang-Undang, Masa Berlaku SIM Tetap 5 Tahun
Korlantas Polri menegaskan bahwa Surat Izin Mengemudi (SIM) tidak dapat berlaku seumur hidup, sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam aturan tersebut, masa berlaku SIM adalah lima tahun dan harus diperpanjang secara berkala.
Bahaya Phishing: Data Pribadi Jadi Target
Tautan Palsu di Kolom Komentar
Tautan pendaftaran yang disertakan dalam unggahan TikTok tersebut diarahkan untuk mengisi data pribadi seperti nama lengkap dan nomor HP. Setelah dianalisis, tautan tersebut bukanlah bagian dari sistem resmi Polri melainkan upaya phishing.
https://turnbackhoax.id/2024/12/26/penipuan-dpr-ri-dan-polri-resmikan-sim-dan-stnk-seumur-hidup