Scroll untuk baca artikel
Tips

Hoaks SIM dan STNK Seumur Hidup: Penegasan Korlantas Polri

×

Hoaks SIM dan STNK Seumur Hidup: Penegasan Korlantas Polri

Sebarkan artikel ini
SIM dan STNK Seumur Hidup
Hoaks SIM dan STNK Seumur Hidup: Penegasan Korlantas Polri

Klaim SIM dan STNK Berlaku Seumur Hidup baru-baru ini menjadi viral di media sosial, khususnya TikTok. Unggahan tersebut menyatakan bahwa DPR RI dan Polri telah meresmikan SIM dan STNK seumur hidup, lengkap dengan tautan pendaftaran di kolom komentar. Namun, setelah dilakukan penelusuran, klaim ini terbukti tidak benar.

Tim AIS Kementerian Komunikasi dan Digital (Kominfo) menemukan bahwa tautan tersebut bukanlah portal resmi milik Polri, melainkan upaya phishing untuk mencuri data pribadi pengguna.

Sesuai Undang-Undang, Masa Berlaku SIM Tetap 5 Tahun

Korlantas Polri menegaskan bahwa Surat Izin Mengemudi (SIM) tidak dapat berlaku seumur hidup, sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam aturan tersebut, masa berlaku SIM adalah lima tahun dan harus diperpanjang secara berkala.

Baca juga  Cara Membersihkan Ember dengan Mudah dan Efektif

Bahaya Phishing: Data Pribadi Jadi Target

Tautan Palsu di Kolom Komentar

Tautan pendaftaran yang disertakan dalam unggahan TikTok tersebut diarahkan untuk mengisi data pribadi seperti nama lengkap dan nomor HP. Setelah dianalisis, tautan tersebut bukanlah bagian dari sistem resmi Polri melainkan upaya phishing.

https://turnbackhoax.id/2024/12/26/penipuan-dpr-ri-dan-polri-resmikan-sim-dan-stnk-seumur-hidup

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *