Gencil News – Anda penumpang Lion Air? anda tengah merencanakan perjalanan dengan menggunakan moda transportasi udara. Lion Air memberikan kemudahan bagi penumpangnya pada saat akan bepergian dengan maskapai yang memiliki armada terbanyak di Indonesia.
Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Satgas Penanganan Covid-19 kembali menyesuaikan syarat perjalanan dalam negeri pada transportasi udara di masa pandemi Covid-19.
Syarat Terbaru Perjalanan Udara Pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara dari dan ke daerah di wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali serta perjalanan antarkabupaten atau antarkota di dalam wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali wajib menunjukkan persyaratan sebagai berikut:
- Kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.
- Kartu vaksin (vaksinasi dosis lengkap) dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan
Pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara antarkabupaten atau antarkota di luar wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali wajib
- Menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama)
- Hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam atau
- Hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam
Pemesanan
Segera pesan rapid test atau RT-PCR untuk perjalanan Anda berikutnya, silakan masukkan rincian perjalana Anda:
Kode booking (PNR), nama depan, nama belakang, nomor penerbangan dan tanggal penerbangan (untuk pemesanan langsung ke Lion Air maupun melalui agen perjalanan).
Catatan: Mohon pastikan nama depan dan nama belakang yang Anda masukkan sesuai dengan reservasi Anda.
Link untuk pemesanan rapid dan swab pcr