Scroll untuk baca artikel
Travel

Jakarta Berlakukan PSBB, Syarat Penumpang Pesawat Bagaimana?

×

Jakarta Berlakukan PSBB, Syarat Penumpang Pesawat Bagaimana?

Sebarkan artikel ini
Jakarta Berlakukan PSBB, Syarat Penumpang Pesawat Bagaimana?
Jakarta Berlakukan PSBB, Syarat Penumpang Pesawat Bagaimana?

Gencil News – Jakarta sudah berlakukan PSBB sejak 14 September 2020. Dengan Jakarta yang sudah di berlakukan PSBB bagaimana dengan syarat penumpang pesawat yang akan menuju Jakarta?

“Berdasarkan hasil koordinasi Pemerintah Pusat dan Pemprov DKI yang telah berlangsung selama beberapa hari, pengendalian transportasi yang dilakukan tetap mengacu pada Permenhub 41 Tahun 2020 dan aturan turunannya yaitu Surat Edaran Menhub yang telah diterbitkan pada 8 Juni 2020 lalu,” kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati, Minggu (14/9).

Adapun persyaratan penumpang antarkota akan tetap mengacu pada Surat Edaran Gugus Tugas no 9 tahun 2020 di mana syarat rapid test (hasil nonreaktif) atau tes PCR (hasil negatif) juga masih akan diberlakukan.

Selain itu, tidak ada penerapan SIKM (Surat Izin Keluar Masuk) seperti di masa PSBB sebelum masa transisi.

“Sesuai dengan yang disampaikan oleh Gubernur DKI Jakarta, pembatasan jam operasional dan pembatasan kapasitas maksimal penumpang hingga 50 persen, masih diterapkan di moda transportasi publik perkotaan seperti di Trans Jakarta, MRT, LRT, KRL Jabodetabek, taksi dan angkot. Hal ini juga sejalan dengan yang diatur di Surat Edaran no 11 dan no 14 tahun 2020. Sedangkan ketentuan untuk transportasi antar kota di semua sektor (udara, laut, darat dan kereta api) juga masih sama, tidak mengalami perubahan,” tutur Adita membeberkan kebijakan saat PSBB Jakarta diperketat.

Baca juga  Jasa Personal Shoppers Semakin Digandrungi Saat Pandemi

Penumpang maupun petugas wajib menggunakan masker dan menjaga jarak. Sedangkan operator wajib memastikan pembatasan kapasitas maksimal penumpang, menyediakan tempat cuci tangan/hand sanitizer dan penyemprotan disinfektan pada sarana dan prasarana transportasi secara berkala untuk mencegah penularan Covid-19 di area transportasi publik.

Para operator prasarana dan sarana harus memastikan semua protokol yang telah tertuang dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan no 11 (transportasi darat), No 12 (transportasi laut), No 13 (transportasi udara) dan No 14 (transportasi Kereta Api) terlaksana sesuai ketentuan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *