Scroll untuk baca artikel
Travel

Jangan Ketinggalan, Imigrasi Buka Layanan Paspor Merdeka

×

Jangan Ketinggalan, Imigrasi Buka Layanan Paspor Merdeka

Sebarkan artikel ini
Jangan Ketinggalan, Imigrasi Buka Layanan Paspor Merdeka

Gencil.News – Jangan Ketinggalan daftar, kini Kantor Imigrasi membuka layanan paspor merdeka bagi para pencari paspor.

Kabarnya 126 Kantor Imigrasi di seluruh Indonesia serentak membuka layanan paspor pada Sabtu, 5 Agustus 2023.

Tidak terkecuali di Bali. Tiga Kantor Imigrasi di Bali, yakni Kantor Imigrasi Denpasar, Kantor Imigrasi Ngurah Rai dan Kantor Imigrasi Singaraja, membuka Layanan Paspor Merdeka.

Plh. Direktur Lalu Lintas Keimigrasian Joko Surono menyebutkan bahwa Layanan khusus ini untuk memperingati Hari Dharma Karya Dhika (HDKD), hari lahir Kementerian Hukum dan HAM (KemenkumHAM) ke-78.

“Kami menghadirkan layanan paspor hari Sabtu dengan harapan masyarakat yang berhalangan di hari kerja bisa mendapat kesempatan untuk mengurus paspor,” ujar.

Menurutnya, masyarakat yang akan memanfaatkan layanan paspor bisa konfirmasi teknis antrean serta kuota masing-masing kantor imigrasi.

Permohonan paspor yang bisa diajukan adalah permohonan paspor baru dan penggantian habis masa berlaku.

“Kuota dan teknis antrian berbeda-beda untuk setiap kantor imigrasi.

Jadi, bagi yang akan mengurus paspor pada layanan ini silakan konfirmasi lebih dahulu kepada kantor imigrasi tujuan,” kata Joko Surono dilansir dari laman Imigrasi.

Langkah-langkah Melakukan Permohonan Paspor

Pemohon yang datang harus melakukan reservasi terlebih dahulu melalui aplikasi M-paspor.

Pemohon paspor baru wajib membawa e-KTP, KK, akta lahir atau ijazah sekolah atau buku nikah.

Untuk penggantian paspor cukup membawa e-KTP dan paspor lama.

Proses berikutnya adalah verifikasi berkas persyaratan, pengambilan data biometrik berupa foto wajah dan sidik jari serta tahap wawancara.

Total Pembayaran Yang Harus Dilunasi

Pembayaran bisa dilakukan baik secara offline atau online banking, kantor pos, Indomaret, dan marketplace.

Untuk paspor biasa 48 halaman tarifnya Rp 350 ribu, sedangkan paspor elektronik tarifnya sebesar Rp 650 ribu.

“Sekali lagi kami imbau masyarakat untuk memanfaatkan bulan bakti ini untuk mengurus paspor.

Kami sediakan kuota yang lebih dari memadai,” papar Joko Surono.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *