Scroll untuk baca artikel
Travel

Peraturan Perjalanan Dan Persyaratan Dokumen Penumpang Garuda

×

Peraturan Perjalanan Dan Persyaratan Dokumen Penumpang Garuda

Sebarkan artikel ini
Peraturan Perjalanan Dan Persyaratan Dokumen Penumpang Garuda
Peraturan Perjalanan Dan Persyaratan Dokumen Penumpang Garuda

Gencil News – Pemerintah telah menetapkan sejumlah peraturan perjalanan dan persyaratan dokumen bagi yang akan bepergian menggunak transportasi udara.

Garuda Indonesia yang melayani penerbangan ke sejumlah daerah di Indonesia, mematuhi aturan tersebut dan mensyaratkan peraturan perjalanan dan persyaratan dokumen kepada calon penumpang.

Peraturan perjalanan dan persyaratan dokumen yang tercantum merupakan berdasarkan kebijakan pemerintah negara, pemerintah daerah, dan otoritas terkait.

Berdasarkan informasi yang terakhir diperbaharui tanggal 4 November 2021, pukul 13.45 WIB. Peraturan Perjalanan & Persyaratan Dokumen untuk penumpang Garuda Indonesia, informasinya sebagai berikut:

Peraturan dibawah ini adalah persyaratan dokumen untuk penerbangan domestik berlaku mulai 3 November 2021 hingga pemberitahuan selanjutnya

Perhatian: Hasil Negatif tes COVID-19 wajib diterbitkan oleh Fasilitas Pelayanan Kesehatan (fasyankes) yang disebutkan dalam Keputusan MENKES RI (lihat daftarnya di sini) dan penumpang harus memastikan bahwa hasil tes di upload ke sistem eHAC terintegrasi ke aplikasi PeduliLindungi oleh fasyankes terkait (unduh aplikasi PeduliLindungi di Android dan iOS)

Rute Penerbangan Dari / Menuju Jawa Dari / Menuju Bali Di dalam Jawa menunjukan Sertifikat Vaksin COVID-19 Min. Dosis Pertama dan wajib Swab PCR 3 x 24 Jam
sejak hasil diterbitkan.

Rute Penerbangan Dari / Menuju Jawa Dari / Menuju Bali Di dalam Jawa menunjukan Sertifikat Vaksin COVID-19 Dosis Lengkap. Wajib Rapid Antigen 1 x 24 Jam sejak hasil diterbitkan.

Khusus tujuan Bali:
Surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR harus dilengkapi dengan barcode/ QRCode
– vaksin di Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai (DPS) Bali tidak dapat terbang di hari yang sama dengan vaksinasi
– Penumpang yang pernah terpapar COVID-19 tiga bulan terakhir dapat membawa Surat Keterangan Penyintas COVID-19 sebagai referensi tidak dapat vaksinas
– WNA yang berangkat dari Bali dengan tujuan internasional melalui penerbangan domestik dan transit tidak lebih dari 24 jam di bandara transit, tidak wajib menunjukkan sertifikat vaksin.

Rute Penerbangan menuju Ke Pontianak minimal vaksin Dosis Pertama, wajib menunjukan RT-PCR Negatif waktu sejak surat diterbitkan, berlaku 3 x 24 Jam sejak pengambilan sampel.

Khusus tujuan Pontianak: Masa berlaku hasil tes adalah 3 x 24 jam sejak pengambilan sampel, surat keterangan harus tertera QRCode apabila penumpang tidak dapat menunjukkan validasi (barcode) digital pada surat keterangan hasil negatif RT-PCR di e-HAC, maka tidak dapat melanjutkan penerbangan atau dapat melakukan tes RT-PCR ulang dan menunjukkan barcode dan akan dilakukan tes RT-PCR secara acak pada saat kedatangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *