Scroll untuk baca artikel
Travel

Syarat Penerbangan Untuk Penumpang Domestik Garuda

×

Syarat Penerbangan Untuk Penumpang Domestik Garuda

Sebarkan artikel ini
Syarat Penerbangan Untuk Penumpang Domestik Garuda
Syarat Penerbangan Untuk Penumpang Domestik Garuda

Gencil News – Garuda Indonesia Maskapai Nasional Indonesia mensyaratkan beberapa ketentuan bagi penumpang domestik. Garuda Indonesia mewajibkan sertifikat vaksin dosis ketiga sebagai syarat utama bepergian.

Persyaratan Umum Penerbangan Domestik

  • Bagi Penumpang usia ≥ 18 Tahun : Sertifikat Vaksin Dosis Ketiga saja (hasil tes COVID-19 tidak diperlukan)
  • Bagi Penumpang usia 6 – 17 Tahun : Sertifikat Vaksin Dosis Kedua saja (hasil tes COVID-19 tidak diperlukan)

Penumpang anak berusia di bawah 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan Protokol Kesehatan ketat didampingi anggota keluarga.

Persyaratan Umum Penerbangan Internasional Masuk ke Indonesia

  • Bagi Penumpang WNA usia ≥ 18 Tahun : Wajib menunjukan sertifikat vaksin COVID-19 dosis kedua
  • Bagi Penumpang usia 6 – 17 Tahun dan belum vaksinasi : Wajib menjalani vaksinasi di entry point
  • Setiap penumpang wajib mengisi e-HAQ diaplikasi peduli lindungi

Seluruh WNI diperbolehkan masuk ke Indonesia, sementara WNA yang diperbolehkan masuk ke Indonesia hanya yang memenuhi kriteria yang telah ditentukan pemerintah RI (pemegang visa diplomatik, dinas kunjungan resmi, KITAS, KITAP, izin tinggal diplomatik serta skema Travel Corridor Arrangement .

Karantina hanya untuk penumpang dengan hasil pemeriksaan positif

  • Tanpa gejala & ringan : di fasilitas pemerintah
  • Gejala sedang & berat : di rumah sakit rujukan

Hal-hal yang perlu diperhatikan:

  1. Hasil Negatif tes COVID-19 wajib diterbitkan oleh Fasilitas Pelayanan Kesehatan (fasyankes) yang disebutkan dalam Keputusan MENKES RI (lihat daftarnya di sini) dan penumpang harus memastikan bahwa hasil tes di upload ke sistem eHAC yang terintegrasi ke aplikasi PeduliLindungi oleh fasyankes terkait
  2. Jika terdapat perbedaan persyaratan antara daerah asal dan tujuan keberangkatan, maka peraturan mengikuti yang lebih ketat atau sesuai dengan kebijakan otoritas daerah setempat
  3. Semua penumpang wajib mengisi Electronic Health Alert Card (eHAC) yang terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi, aplikasi PeduliLindungi yang dapat diunduh di: Android dan iOS
  4. Ketentuan anak diatas 6 tahun mengikuti ketentuan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan COVID-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat
  5. Penumpang dengan kepentingan khusus yang tidak atau belum divaksin dengan alasan medis berdasarkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah dapat melakukan perjalanan dengan menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid antigen sesuai ketentuan destinasi tujuan
  6. Penumpang yang berangkat dari wilayah yang tidak memiliki faisilitas tes RT-PCR yang dapat menerbitkan hasil dengan waktu singkat dihimbau memastikan kebijakan otoritas bandara keberangkatan dengan menghubungi kantor cabang Garuda Indonesia setempat
  7. Penumpang yang berangkat dari wilayah perbatasan dan daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) dimana tidak terdapat fasilitas kesehatan yang menyediakan fasilitas Test COVID-19 (RT-PCR atau test Rapid Antigen) serta baru mendapat vaksinasi dosis pertama atau belum vaksin maka dapat tetap berangkat dengan syarat sebagai berikut:
    • Perjalanan selain menuju Pulau Bali: Diizinkan oleh otoritas Bandara Keberangkatan dengan kemungkinan adanya tambahan ketentuan dari Otoritas Bandara Kedatangan dengan beban ditanggung oleh penumpang
    • Perjalanan menuju Pulau Bali:
      • Diizinkan oleh otoritas Bandara Keberangkatan
      • Minimal memiliki Hasil Negatif Test Rapid Antigen saat keberangkatan
      • Sesuai ketentuan otoritas di Bali maka penumpang akan dilakukan tes ulang RT-PCR di Bali dengan biaya ditanggung oleh penumpang
  8. Penumpang dengan penerbangan domestik transit (tidak keluar bandara/tidak ganti penerbangan) maka mengacu pada persyaratan tujuan akhir penerbangan
  9. Penumpang penerbangan internasional masuk ke Indonesia yang memiliki penerbangan lanjutan domestik agar mengikuti persyaratan masuk Indonesia (mohon dapat melihat syarat Penerbangan Internasional Masuk ke Indonesia di bawah) dan juga mengikuti persyaratan daerah tujuan akhir   
  10. Penumpang WNA yang akan meninggalkan Indonesia melalui penerbangan transit domestik tidak diwajibkan untuk menunjukkan sertifikat vaksinasi COVID-19 selama tidak keluar bandara selama transit dan diizinkan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di bandara keberangkatan
  11. Persyaratan tambahan mengacu ketentuan lokal Bali (DPS), bagi penumpang dengan vaksinasi dosis pertama/ belum vaksin sehingga wajib disertai hasil negative PCR/Antigen: Jika hasil tes negative COVID-19 belum terintegrasi dengan PeduliLindungi, Hasil cetak negatif tes RT-PCR wajib dilengkapi dengan barcode/QRCode

Selain persyaratan diatas, sesampainya di bandara tujuan, penumpang dimungkinkan mendapatkan pemeriksaan tambahan dari otoritas setempat atau mengisi form/surat pernyataan lainnya sesuai dengan ketentuan lokal pemerintah/otoritas setempat.

Penumpang mohon dapat mengunduh dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk proses pemeriksaan dokumen persyaratan penerbangan (sertifikat vaksin dan hasil negatif tes COVID-19) di bandara keberangkatan. Kami menyarankan agar penumpang tetap membawa print out (hasil cetak) dokumen persyaratan asli (sertifikat vaksin dan hasil negatif tes COVID-19) sebelum tiba di bandara keberangkatan sebagai antisipasi apabila dibutuhkan.

Ketentuan ini berdasarkan SE Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 24 tahun 2022 & Addendumnya dan SE Kementerian Perhubungan Nomor 82 Tahun 2022 serta mulai berlaku dari 29 Agustus 2022 sampai dengan pemberitahuan lebih lanjut

Garuda Indonesia tidak bertanggung jawab atas kesalahan atau kekurangan dokumen persyaratan dan berhak untuk membatalkan penerbangan penumpang yang tidak memenu hi persyaratan yang dimaksud.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *