Travel

Syarat Perjalanan Anak Usia 2-3 Tahun, Pendamping Harus Vaksin Lengkap

Vaksinasi anak
Vaksinasi anak usia 6-11 tahun di kabupaten sambas

Gencil News – Ramadhan sudah didepan mata, sejumlah kelonggaran kebijakan protokol kesehatan dari pemerintah juga sudah diterbitkan. Hal tersebut tentunya karena pandemi covid-19 sudah mulai landai.

Sebelumnya pemerintah telah memberi kelonggaran bagi calon pemudik tidak lagi wajib PCR. Tetapi calon pemudik harus sudah vaksin lengkap atau booster.

Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Letjen TNI Suharyanto mengatakan anak usia dua hingga tiga tahun yang ingin melakukan perjalanan atau mudik tidak diwajibkan melakukan tes Covid-19. Hal itu disebut sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo mengenai imbauan terkait libur lebaran tahun ini.

Baca juga   Bupati Kubu Raya Dukung Vaksinasi Anak Usia 6-11 Tahun

“Anak usia 2-3 tahun tidak testing, namun didampingi pendamping perjalanan yang memenuhi syarat perjalanan. Artinya pendampingnya sudah vaksin dosis ketiga untuk syarat tidak testing,” kata Suharyanto dalam jumpa pers secara daring, Kamis (31/3).

Suharyanto juga menyebutkan anak usia enam hingga sebelas tahun tidak pula diwajibkan melakukan tes antigen maupun PCR. Mereka hanya disyaratkan menunjukkan bukti telah melakukan vaksinasi Covid-19 dosis kedua.

Baca juga   Tradisi Keagamaan Bersatu dalam Pertunjukan Musik di Mesir

“Anak usia 6-11 tahun ini tidak testing, namun harus menunjukkan vaksinasi dosis kedua,” ujar dia.

Sementara warga yang baru menerima vaksin dua dosis wajib melakukan pemeriksaan rapid test antigen. Lalu warga yang baru menerima vaksin Covid-19 satu dosis harus melampirkan hasil negatif Covid-19 dari tes PCR.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular

To Top