Scroll untuk baca artikel
Travel

Syarat Perjalanan Pesawat Menuju Bandara Supadio Juli 2022

×

Syarat Perjalanan Pesawat Menuju Bandara Supadio Juli 2022

Sebarkan artikel ini
Syarat Perjalanan Pesawat Menuju Bandara Supadio Juli 2022
Syarat Perjalanan Pesawat Menuju Bandara Supadio Juli 2022

Gencil News – Pemerintah telah mengeluarkan surat edaran terbaru terkait aturan atau syarat perjalanan dalam negeri menggunakan pesawat. Syarat perjalanan menggunakan pesawat tersebut ditegaskan melalui Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 70 Tahun 2022 yang berlaku mulai 17 Juli 2022.

Aturan ini berlaku di semua bandara termasuk pelaku perjalanan udara dari dan menuju bandara Supadio Pontianak anda harus mengetahui syarat perjalanan menggunakan pesawat terbaru bulan Juli 2022. Syarat perjalanan udara dari dan menuju bandara Supadio ini mengikuti aturan terbaru pemerintah.

Berikut aturan lengkap syarat perjalanan udara dari dan menuju bandara Supadio Pontianak:

  1. Penumpang dengan vaksin booster (3 dosis) tidak perlu menunjukkan hasil negatif tes PCR maupun antigen.
  2. Penumpang dengan vaksin lengkap (2 dosis) harus menunjukkan hasil negatif tes antigen (berlaku 1×24 jam) atau tes PCR (berlaku 3×24 jam) sebelum keberangkatan.
  3. Penumpang dengan vaksin pertama (1 dosis) Harus menunjukkan hasil negatif tes PCR (berlaku 3×24 jam) sebelum keberangkatan.
  4. Penumpang dapat melakukan vaksinasi dosis ketiga/booster di lokasi saat keberangkatan.
  5. Penumpang belum divaksin karena komorbid harus menunjukkan hasil negatif tes PCR (berlaku 3×24 jam) sebelum keberangkatan. Selain itu, harus menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat divaksinasi Covid-19.
  6. Penumpang 6-17 tahun wajib sudah divaksinasi Covid-19 minimal dosis lengkap (2 dosis), tanpa perlu menunjukkan bukti negatif tes PCR ataupun antigen.
  7. Penumpang 6 tahun ke bawah tidak perlu memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19 maupun hasil negatif tes PCR dan antigen. Selain itu, penumpang kategori ini harus didampingi orang yang sudah memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19 bagi penumpang domestik.

Kemudian setiap pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN/penumpang) wajib menggunakan aplikasi peduli lindungi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *