Gencil News- Perjalanan mudik 2022 kali ini disambuat baik oleh masyarakat. Diantaranya, masyarakat antusias membeli tiket perjalanan.
Terlebih pada tahun ini pemerintah mulai melonggarlan beberapa aturan pandemi, seperti tidak perlu lagi melakukan test PCR atau antigen saat melakukan perjalanan, dan tentu aturan tersebut khusus bagi mereka yang sudah melaksanakan vaksin booster.
Kendati demikian, bagaimana dengan mereka yang baru melakukan vaksinasi ke 1?
Simak berikut ini syarat perjalanan mudik bagi yang masih vaksin booster 1.
Syarat pelaku perjalanan dalam negeri yang hendak bepergian harus memenuhi syarat perjalanan sesuai vaksinasi sebagai berikut:
– Pertama, tidak wajib menunjukkan hasil tes COVID-19 jika individu sudah di-booster dan akan menjadi wajib menunjukkan hasil tes jika belum.
-Kedua, masyarakat yang telah divaksinasi dua kali maka wajib menunjukkan hasil tes antigen 1×24 jam atau PCR 3×24 jam sebelum keberangkatan.
– Ketiga, untuk yang baru divaksinasi satu kali wajib menunjukkan hasil tes PCR 3X24 jam sebelum keberangkatan.
– Khusus bagi orang yang memiliki alasan kesehatan tertentu atau komorbid, sehingga tidak bisa divaksinasi wajib menyertai hasil tes negatif PCR 3X24 jam sebelum keberangkatan dengan surat keterangan dari RS bahwa tidak bisa divaksinasi.
– Khusus anak anak usia 6-17 tahun dapat bebas dari wajib testing jika telah divaksin dosis kedua. Sedangkan untuk anak usia di bawah 6 tahun tidak diterapkan kebijakan testing dengan syarat pendamping perjalanan telah memenuhi syarat perjalan sesuai ketentuan.
– Masyarakat wajib telah mengunduh aplikasi Peduli Lindungi dan membuat E-Hac domestik sebagai salah satu fitur yang ada di dalamnya. Kewajiban ini berlaku untuk semua moda transportasi. Nantinya, setelah E-Hac selesai dibuat maka akan muncul status kelayakan bepergian yang harus ditunjukkan kepada petugas.