Gencil News – Menanggapi SE Satgas Covid-19 tekait syarat Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi COVID-19 Nomor 16 Tahun 2022 . Bandara Internasional Supadio Kubu Raya keluarkan syarat terbaru perjalanan udara dari dan menuju Bandara Supadio.
Mengutip Instagram @supadioairport, aturan yang mulai berlaku sejak 2 April 2022.
Berikut syarat perjalanan udara dari dan menuju Bandara Supadio:
1. Bagi anda yang sudah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
2. Kemudian jika anda sudah vaksinasi dosis kedua wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR 3 x 24 jam atau rapid test antigen 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
3. Bagi penumpang dengan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
4. Sementara jika anda memiliki penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan. Kemudian wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.
5. Penumpang dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib menunjukkan vaksinasi dan hasil negatif tes RT PCR/Antigen. Namun harus didamping dengan penumpang perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan COVID-19.
6. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan menerapkan protokol kesehatan selama perjalanan.
7. Ketentuan dikecualikan bagi moda transportasi perintis termasuk wilayah perbatasan, daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, Terluar) sesuai kondisi daerah masing-masing.