Gencil News – Gaji Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2024 diperkirakan akan cair paling cepat pada tanggal 25 Februari 2024.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Biro Humas dan Protokol KPU RI, Idham Holik.
“Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menkeu Nomor S-647/MK.02/MK/2022, gaji KPPS akan cair setelah masa kerja selesai. Masa kerja KPPS adalah sejak dilantik pada tanggal 25 Januari 2024 sampai dengan tanggal 23 Februari 2024,” kata Idham Holik, Kamis (2/2/2024).
Idham Holik menjelaskan, proses pencairan gaji KPPS akan dilakukan oleh pemerintah daerah setempat. KPU RI telah menyerahkan data KPPS kepada pemerintah daerah untuk diproses pencairan gajinya.
“Pemerintah daerah akan segera memproses pencairan gaji KPPS setelah menerima data dari KPU RI. Kami berharap gaji KPPS dapat cair paling cepat pada tanggal 25 Februari 2024,” ujar Idham Holik.
Gaji KPPS Pemilu 2024 telah mengalami kenaikan dibandingkan dengan Pemilu 2019.
Kenaikan gaji KPPS ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi KPPS untuk melaksanakan tugasnya dengan baik dan profesional.